Mohon tunggu...
Wilda jamilasuryaman
Wilda jamilasuryaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hallo nama saya wilda jamila suryaman dari universitas teknologi digital bandung program studi S1 manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Pelayanan Farmasi pada Klinik Pratama dan Apotek Mulia Medika

17 Mei 2024   12:37 Diperbarui: 17 Mei 2024   12:48 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan kefarmasian adalah suatu tanggung jawab profesi apoteker dalam mengoptimalkan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat.

Pelayanan kefarmasian berperan untuk meningkatkan penggunaan obat rasional yang akan menentukan keberhasilan pengobatan. Pelayanan kefarmasian yang tidak rasional masih menjadi permasalahan diberbagai Negara berkembang karena mengacu pada penggunaan obat yang tidak rasional. 

Mutu pelayanan kefarmasian dan pelayanan obat yang lebih baik yang ditujukan kepada konsumen (pasien) harus terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berubah dan berkembang. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko pengobatan. Pemberian pelayanan kefarmasian yang tadinya hanya sekedar pemanfaatan obat sebagai barang, kini bertransformasi menjadi pelayanan komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. (karnia erlianti, 2021)

Pelayanan obat yang tidak rasional terus menjadi masalah di banyak negara berkembang karena mengarah pada penggunaan obat yang tidak rasional. WHO telah mengembangkan tiga indikator utama penggunaan obat rasional, yaitu indikator peresepan, indikator pelayanan pasien dan indikator fasilitas untuk identifikasi masalah, pemantauan, evaluasi dan intervensi untuk meningkatkan penggunaan obat rasional dalam pelayanan kesehatan 

a. 

  • Fasilitas kesehatan Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien  menurut Aggarwal tahun 2019. Salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap perbaikan pelayanan medis yang berkesinambungan menurut Demissie tahun 2022. Untuk meningkatkan penggunaan obat yang benar, WHO telah menetapkan indikator penggunaan obat, salah satunya adalah indikator pelayanan pasien yang meliputi rata-rata waktu penerimaan, rata-rata waktu penyerahan, persentase obat yang disediakan, persentase jumlah kecukupan. label obat dan tingkat pengetahuan pasien tentang aturan penggunaan obat yang dihasilkan menurut nyabuti tahun 2020. Penggunaan obat yang tidak rasional sering dijumpai dalam praktik sehari-hari. Contoh peresepan yang tidak rasional antara lain peresepan obat tanpa indikasi yang jelas mengenai dosis, cara pemberian dan durasi yang salah, serta peresepan obat yang mahal. Penggunaan suatu obat dianggap tidak rasional apabila kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap pasien melebihi manfaatnya Menurut  Ofori Asenso tahun 2016. Peresepan yang baik dapat meningkatkan penggunaan obat yang baik sehingga pasien menerima obat yang memenuhi kebutuhan klinisnya dalam dosis yang tepat, harga terjangkau, dan dalam jangka waktu yang cukup Menurut Ally tahun 2022 Tujuan dari persentase resep antibiotik adalah untuk mengukur penggunaan antibiotic Menurut Fuller tahun 2021. Antibiotik diberikan pada pasien dengan tanda-tanda infeksi bakteri, sehingga penggunaannya harus tepat Menurut Kola tahun 2022 Penggunaan antibiotik yang berlebihan dapat menyebabkan resistensi antibiotik pada bakteri. Selain itu, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan peningkatan efek samping dan toksisitas antibiotik, pemborosan biaya serta kurang optimalnya manfaat klinis dalam pencegahan dan pengobatan penyakit menular. Oleh karena itu, alasan penggunaan antibiotik harus sesuai dan sesuai dengan penyebab penyakitnya Menurut Bjerrum Tahun 2014 dalam  (Akri, 2023)

Pelayanan    kefarmasian    dikatakan baik  apabila  telah  sesuai  dengan  standar pelayanan kefarmasian. Pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi  obat  (PIO),  dan  monitoring  efek samping obat Menurut peraturan Menteri kesehatan Indonesia tahun 2020. Pelayanan medis yang tidak tepat dapat mempengaruhi ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan langsung kepada pasien. Salah satu dampak buruk bagi puskesmas apabila pelayanan pengobatan tidak diberikan dengan baik adalah meningkatnya biaya akibat penggunaan obat yang tidak rasional dan kesalahan dalam pelayanan pasien secara langsung yang tentunya sangat merugikan Puskesmas. dan mengurangi kualitas layanan. Sistem layanan terpadu dapat diterapkan untuk mencegah dampak berbahaya ini. Pelaksanaan  pelayanan  farmasi  satu pintu merupakan salah satu strategi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan    kesehatan. Di    dalam    sistem pelayanan    farmasi    satu    pintu    semua kebutuhan   obat   dan   bahan   medis   habis pakai  hanya  dilayani  oleh  instalasi  farmasi sehingga   dapat   meminimalisir   kesalahan dalam  kegiatan  pelayanan Menurut Partini tahun 2014 dalam  (Nur Afni Delvia Agria Ningsih, 2023)

2.1.4. Definisi Mutu Pelayanan Kesehatan 

Kesehatan berarti lebih dari sekedar tanpa penyakit, sebagaimana dalam definisi WHO tentang kesehatan bahwa sehat merupakan suatu kedaaan yg baik dari fisik, mental dan sosial dan tidak hanya sekedar tanpa penyakit atau kecacatan. Kesehatan dapat terwujud apabila tersedia sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia dan lingkungan hidup yg bebas polutan, patogen, dan gangguan fisik yang mengancam kehidupan dan kesehatan karena kesehatan, juga mencakup kesejahteraan dan rasa aman. Lingkungan hidup dan pekerjaan yang kurang memadai berkaitan dengan masalah masalah fisik maupun sosial dapat mengganggu kesehatan. Sesuai dengan peranan yang di miliki oleh masing masing unsur pelayanan kesehatan, standar dalam program menjaga mutu secara umum, dapat di bedakan menjadi dua macam yaitu :

1. Standar persyaratan minimal

Adalah menunjuk pada keadaan minimal yg harus di penuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu

          a. Standar masukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun