pasal 24Â
Dalam menjalankan tugas kefarmasian di fasilitas yang menyediakan layanan kefarmasian, apoteker mungkin :
- memilih seorang Apoteker pendamping dengan SIPA
- mengubah obat merek dagang menjadi obat generik dengan komponen aktif yang sama atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien dan
- menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pasal 25Â
- Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan
- Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan
- Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal 26Â
- Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat. (51, 2009 )
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!