• Adanya pemerikasaan yang cermat atas dokumen pendukung oleh penandatangan cek saat cek ditandatangani.
• Cek seharusnya prenumbered dan dicetak diatas kertas khusus sehingga sulit mengganti nama penerima dan jumlahnya.
• Adanya pengawasan fisik atas cek yang belum diisi, dibatalkan dan yang sudah ditandatangani.
• Setiap dokumen pendukung dibubuhi nomor cek untuk mencegah penggunaan ulang dokumen tersebut sebagai pendukung terhadap cek lain.
C. Pengujian Atas Pengendalian dan Pengujian Substantif atas Transaksi
a. Pengujian atas Perolehan (test of acquisition)
Berkaitan dengan 3 fungsi yaitu :
- Fungsi pemrosesan order pembelian
- Fungsi penerimaan barang dan jasa
- Fungsi pengakuan kewajiban
b. Pengujian atas pembayaran