Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   18:29 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:39 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tlogosari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen)

Oleh Wahyu Samiaji (222121065)

Pendahuluan

Mahasiswa tidak terlepas dari sebuah skripsi. Dalam membuat sebuah skripsi, dibutuhkan penelitian dan metode-metode untuk menyusun skripsi. Skripsi itu sendiri dibuat guna untuk meneliti, serta mencari kebenaran yang nyata terhadap teori-teori yang masih simpang siur dan meluruskannya. Selain itu juga untuk memenuhi gelar sarjana bagi mahasiswa.

Pada kali ini, akan mereview skripsi dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam. Skripsi dengan judul "Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tlogosari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen), karya Surya Cahya Nugraha ini dibuat pada tahun 2022. Skripsi ini mendapatkan nilai A, yang mana nilai tersebut adalah nilai tertinggi dalam perkuliahan. Pembahasan yang cukup panjang dengan 98 halaman, skripsi ini tidak terlalu berat untuk dibaca oleh semua kalangan. Metode yang digunakan juga konkrit dengan permasalahan yang diangkat didalamnya. Penyusunan bab juga simpel dan jelas.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan diperlukan beberapa data. Data yang diperlukan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa observasi dan wawancara. Sedangkan data sekunder yaitu dokumentasi dan  studi literatur. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan hukum positif dan hukun Islam.

Di kesempatan kali ini, mereview skripsi dengan membahas dari bab per bab, pokok masalah, kelebihan dan kekurangan dari skripsi ini. Selain itu juga memberikan komentar serta saran bahkan pujian yang mendukung guna meningkatkan pemahaman dan kualitas pembaca dan penulis dalam membuat karya ilmiah maupun lainnya. Sehingga dalam membuat skripsi kedepannya lebih maksimal dan terus mengalami peningkatan.

Pembahasan

Di dalam pembahasan review skripsi kali ini, yang pertama antara lain menyoroti pada pembagian per-babnya. Ada beberapa bab pada skripsi ini. Bab-bab tersebut antara lain :

1.BAB I

Pada bab 1 membahas tentang pendahuluan dalam skripsi. Pendahuluan tersebut berisi latar belakang masalah. Di dalam latar belakang ini telah dijelaskan mengapa penulis mengangkat judul skripsi tersebut. Penulis menjelaskan bahwasannya pernikahan bertujuan mendapatkan pasangan yang layak, kehidupan harmonis, dan keturunan yang baik yaitu anak yang sholih dan sholihah. Anak yang baru terlahir didunia sangatlah lemah dan oleh sebab itu, perlu adanya orang tua yang merawat dan mendidik dengan baik. Akan tetapi, anak yang terlahir didunia tidak serta merta sehat dan sempurna layaknya anak-anak lainnya. Akan tetapi, ada beberapa yang terlahir dengan keadaan yang terbatas. Keterbatasan tersebutlah yang menjadikan orang tua harus lebih ekstra terlebih dalam merawat dan mendidik. Sama halnya dengan anak-anak lain, anak yang memiliki keterbatasan harus diberikan hak yang layak dan sesuai. Dengan kata lain tidak boleh membeda-bedakan antara yang normal dengan yang memiliki keterbatasan. Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, anak yang memiliki keterbatasan adalah anak yang memiliki kekurangan atau keistimewaan khusus baik dari segi fisik, mental, emosional, intelektual dan sosial yang berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak yang tidak memiliki keterbatasan atau normal.

Islam telah menjelaskan bahwa semua manusia sama dihadapan Allah, hanya saja takwalah yang membedakannya. Manusia yang memiliki keterbatasan tetap dikenakan kewajiban (taklif) selagi memiliki akal yang sehat dan mampu berfikir normal. Penyandang disabilitas boleh melakukan kewajibannya dalam beribadah sesuai dengan batas kemampuannya. Allah tetap memberikan kemudahan dan keringanan bagi hambanya. Maka dari itu, manusia dalam kondisi apapun jika masih bisa melakukannya dan masih punya akal fikiran yang sehat, maka manusia tersebut masih dikenakan kewajiban.

Hak pendidikan anak berkebutuhan khusus tertuang pada peraturan Undang-undang Pasal 5 ayat (2) dan (4) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Selain itu juga tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pada Pasal 51 yang berbunyi: "Anak penyandang disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/ pendidikan khusus".

Namun dalam kenyataannya menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 menyebutkan bahwa terdapat ketimpangan partisipasi sekolah antara anak penyandang disabilitas dan anak bukan penyandang disabilitas. Persentase penduduk penyandang disabilitas di atas usia 5 tahun yang masih mengenyam pendidikan hanya sebesar 5,48%, sedangkan untuk penduduk usia 5 tahun ke atas yang bukan penyandang disabilitas dan masih mengenyam pendidikan sebesar 25,83%.

Berdasarkan data dari Kemterian Sosial pada tahun 2020 terdapat sebanyak 22,5 Juta atau sekitar 5% penduduk Indonesia yang mengalami disabilitas. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kebumen menjadi daerah yang masuk ke dalam 10 besar dengan penduduk penyandang terbesar di Jawa Tengah. Di beberapa daerah di Kabupaten Kebumen pun masih minim terhadap penyediaan layanan pendidikan kepada anak penyandang disabilitas, salah satunya yaitu Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan data dari empat kadus Desa Tlogosari. Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen yaitu Bapak Rohidin, Kodirun, Haryono, dan Kasimun terdapat delapan anak penyandang disabilitas yang masih berusia dibawah 18 tahun. Menurut pernyataan dari Rohidin kepala Dusun Kalipule, di Desa Tlogosari tidak memiliki satupun SLB (Sekolah Luar Biasa) bahkan di satu Kecamatan Ayah tidak terdapat satupun Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal tersebut menjadi pertanyaan besar yang perlu diperhatikan mengenai bagaimana pemenuhan para orang tua dari anak- anak tersebut terhadap pendidikan anak-anak mereka. Apakah hak pendidikan mereka masih dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan mereka baik terhadap pendidikan umum maupun pendidikan agama yang seharusnya mereka dapatkan sebagai salah satu hak yang harus mereka dapatkan.

Hal tersebut menjadi latar belakang bagi penulis untuk melakukan penelitian terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari. Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen baik ditinjau dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam.

Kemudian terdapat rumusan masalah yang terdiri dari:

1.Bagaimana praktik pemenuhan hak pendidikan hagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen?

2.Bagaimana praktik pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam?

Pembahasan selanjutnya adalah tujuan penelitian. Penulis memiliki tujuan dalam menulis penelitian yaitu sebagai berikut:

1.Untuk mengetahui praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

2.Untuk mengetahui praktik pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.

Dilanjut dengan manfaat penelitian. Dalam meneliti, seseorang pasti ingin penelitiannya bermanfaat. Maka dari itu, penulis telah membuat manfaat penelitiannya yaitu sebagai berikut:

1.Manfaat Teoritis

Secara teoritis penelitian ini diharapkan mampu memberi manfaat dalam hal menambah pengetahuan untuk penulis dan mengedukasi masyarakat umum mengenai bagaimana hak-hak anak yang harus dipenuhi khususnya hak anak penyandang disabilitas dalam perolehan pendidikan perspektif hukum positif yang meliputi UU SISDIKNAS, UU Penyandang Disabilitas, dan UU Perlindungan Anak serta hukum islam.

2.Manfaat Praktis

Manfaat praktis dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pemenuhan atas syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Selain itu penelitian ini diharapkan mampu memberikan cara pandang baru terhadap orang tua untuk lebih memperhatikan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Penelitian ini juga diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah agar meningkatkan sarana prasarana pendidikan bagi para penyandang disabilitas agar bisa mengaksesnya secara mudah khususnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

2.BAB II

Selanjutnya bab 2 menjelaskan tentang tinjauan pustaka. Penulis menjelaskan beberapa subjek dalam penelitian kali ini. Subjek tersebut antara lain adalah:

1.Anak

Penulis menjelaskan apa yang dimaksud anak serta peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang anak, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2.Batasan Anak

Mengenai batasan anak di dalam Islam biasanya dikatakan anak yaitu ketika sebelum baligh atau anak belum bisa memahami sepenuhnya apa yang baik dan apa yang buruk bagi dirinya.

3.Disabilitas

Menurut WHO, disabilitas adalah suatu ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas atau kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kehilangan struktur atau fungsi anatomis. Perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental.

4.Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas

Menurut Pasal 13 ayat 1 UU SISDIKNAS jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya, 68 Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan menurut Pasal 15 UU SISDIKNAS mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Hak Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

3.BAB III

Pada bab 3, penulis menjelaskan beberapa poin tentang kondisi desa yang diteliti. Isi dari bab tersebut sebagai berikut:

1.Gambaran Umum Desa Tlogosari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen 1. Kondisi Geografis Desa Tlogosari

Desa Tlogosari merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kabupaten Kebumen tepatnya di Kecamatan Ayah. Berdasarkan letak geografis wilayah, Desa Tlogosari terletak di sebelah barat daya ibu kota kabupaten Kebumen. Desa Tlogosari merupakan daerah yang terletak di perbukitan Kawasan Karst Gombong Selatan. Posisi desa ini berada pada ketinggian antara 200-380 meter di atas permukaan air laut (Mdpl). Puncak tertinggi dari Desa Tlogosari yaitu terletak di Bukit Gremet. Kawasan Desa Tlogosari dibelah oleh aliran Sungai Teba yang bermuara ke Sungai Ijo. Di Desa Tlogosari terdapat bukit-bukit kerucut seperti Bukit Anggarasara, Bukit Peok, dan Bukit Kendalisada. Desa Tlogosari dibagi menjadi empat dusun yaitu Dusun Kaligalang. Dusun Kalipule, Dusun Pejaten, dan Dusun Tlaga. Luas keseluruhan wilayah Desa Tlogosari yaitu 1.180,08 Ha yang terbagi ke dalam lahan sawah seluas 33 Ha, lahan ladang seluas 189 Ha, lahan perkebunan seluas 189 Ha, lahan hutan seluas 329 Ha, dan lahan lainnya seluas 440 Ha. Jarak Desa Tlogosari dari pusat pemerintahan kecamatan sejauh 8 Km, dari pusat pemerintahan kota sejauh 35 Km.

2.Perekonomian

Berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak Nur Rohman selaku Kaur Perencanaan Desa Tlogosari didapat data bahwa sebagian besar masyarakat Desa Tlogosari mempunyai mata 1.90 pencaharian sebagai petani.

4.BAB IV

1.Analisis Praktik Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif. Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan. Pemerintah dengan segala upayanya telah membuat berbagai kebijakan yang mendukung aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Kendati demikian tak sedikit masyarakat yang belum bisa merasakan hak pendidikan seperti yang seharusnya didapatkan. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan fisik dan mental yang dialami atau disabilitas.

Adapun berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang telah dilakidkan, maka dapat diketahui praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa logosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut:

a.Tidak terdapat satupun Sekolah Luar Biasa (SLB)

b.Tidak terdapat satupun anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari yang mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB).

c.Tidak terdapat satupun Sekolah Inklusif.

d.Terdapat beberapa anak penyandang disabilitas bersekolah di sekolah umum.

e.Terdapat dua anak penyandang disabilitas yang putus sekolah.

f.Terdapat satu anak penyandang disabilitas yang tidak pernah sekolah sama sekali.

Perjalanan dari lokasi tempat tinggal ke lokasi pelayanan yang dibutuhkan masih jauh dari kata terpenuhi. Aksesibilitas jalan untuk menuju sekolah luar biasa dari rumah di daerah Desa Tlogosari jalanya naik turun, terjal, dan tidak dapat dijangkau oleh kendaraan umum. ini menjadi kendala yang sangat berarti bagi pemenuhan hak anak disabilitas karena jarak dari rumah ke SLB terdekat juga sangat jauh sekitar kurang lebih 30 KM.

Kesimpulannya adalah pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 51 tidak terpenuhi.

2.Analisis Praktik Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam.

Dalam hukum Islam sebagai upaya penegakan syariat Islam dikenal maqashid syariah yang terdiri dari hifdz al-nafs, hifdz al-aql hifdz ad-din, hifdz an-nasl, dan hifdz al-maal. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap akal (Hifdz al-aql) sangat berhubungan dengan hak mendapatkan pendidikan atau berpendidikan sebagai dasar untuk menjaga akal. Jika larangan meminum khamr dan semua minuman yang memabukkan dapat disyariatkan sebagai upaya untuk menjaga akal, maka mengembangkan fungsi akal melalui pendidikan, penyediaan bahan bacaan, penelitian dan berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengoptimalkan fungsi akal dapat disyariatkan pula oleh manusia sebagai cara untuk berupaya menjadi insan yang lebih baik.

5.BAB V

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai bagaimana praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen serta analisisnya ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam maka dapat diperoleh kesimpulan dan saran yang mungkin dapat diberikan guna menyongsong pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di sana mengingat pentingnya pendidikan bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut:

1.Kesimpulan

Setelah data dikumpulkan dan dianalisis, maka hasil akhir dari penelitian mengenai Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.Praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen adalah sebagai berikut: pertama, di Desa Tlogosari tidak terdapat satupun Sekolah Luar Biasa (SLB) dan layanan pendidikan inklusif. Kedua, terdapat delapan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, lima diantaranya bersekolah di sekolah umum dan tiga sisanya tidak bersekolah. Ketiga, hambatan terbesar guru di sekolah umum dalam mengajar siswa penyandang disabilitas adalah kendala komunikasi karena tidak mempunyai keahlian mengajar penyandang disabilitas dan tidak ada fasilitas khusus dari pihak sekolah tersebut untuk memudahkan penyampaian materi kepada siswa yang menyandang disabilitas. Keempat, hambatan yang dialami orang tua dari anak penyandang disabilitas dalam memenuhi pendidikan yang sesuai bagi anaknya adalah kendala jarak, akomodasi, dan ekonomi. Kelima, selama ini belum ada upaya khusus dari pihak pemerintah desa maupun masyarakat untuk memenuhi hak pendidikan maupun memberdayakan masyarakat penyandang disabilitas. Keenam, pihak desa telah melakukan rencana kerja sama dengan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) untuk memberdayakan masyarakat penyandang disabilitas namun masih belum terealisasi.

b.Setelah dianalisis menggunakan perspektif hukum positif yaitu UU Sisdiknas BAB IV Pasal 5 Ayat (2) dan (4) serta Pasal 32 Ayat (1), UU Disabilitas Pasal 10 dan Pasal 40, serta UU Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 51 maka dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari belum terpenuhi. Kemudian setelah dianalisis menggunakan perspektif hukum Islam ditinjau berdasarkan Maqashid Syariah hifdz aql maka dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari telah terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan 7 dari 8 orang tua dari anak penyandang disabilitas telah memasukan anak-anak mereka ke Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di masjid-masjid dan musholla terdekat sehingga kebutuhan mereka akan pemenuhan ilmu agama telah terpenuhi.

2.Saran

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya maka saran yang dapat disampaikan oleh penulis antara lain:

a.Pemerintah desa hendaknya segera merealisasikan rencana desa yang bekerja sama dengan LAZISMU ataupun lembaga lain dalam upaya menyongsong pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas seperti pelatihan menjahit ataupun membuat kerajinan lain sesuai dengan bakat yang dimiliki masyarakat penyandang disabilitas.

b.Memungkinkan pemerintah desa membuat balai pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas yang dilengkapi fasilitas dan pengajar khusus guna membantu para anak penyandang disabilitas dalam memahami pelajaran dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung.

Penutup

1.Kesimpulan

Skripsi dengan judul "Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam" karya Surya Cahya Nugraha dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta mendapat nilai A dan menjadi sorotan karena pembahasan yang lengkap dalam 98 halaman. Dalam penelitian lapangan ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder untuk menganalisis pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Meskipun terdapat beberapa kekurangan dalam pemenuhan hak tersebut, skripsi ini memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang tantangan yang dihadapi serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas.

2.Kritik dan saran

Setelah membaca dengan tuntas skripsi tersebut, mulai dari cover sampai akhir, keseluruhannya sudah bagus dan memenuhi syarat skripsi. Sistematika penulisannya juga sudah sesuai ketentuan fakultas Syari'ah. Dan urut-urutan pembahasannya juga runtut. Penggunaan bahasa dan penjelasan yang logis serta mudah dipahami oleh pembaca. Jarak antar baris yang sangat ideal mempermudah dalam membaca skripsi ini.

Akan tetapi, masih ada beberapa kekurangan dari skripsi ini. Kekurangannya antara lain yaitu masih ada beberapa penulisan yang salah. Meskipun sistematika penulisannya sudah sesuai kaidah dan rapi serta enak dibaca, akan tetapi masih ada beberapa kata yang salah huruf. Meski terlihat sepele, akan tetapi mengurangi nilai kesempurnaan sebuah karya. Selain itu, ada beberapa pengulangan kata dalam kalimat. Bahkan ada beberapa pengulangan yang membuat kalimat menjadi rancu. Meski ada kekurangan, akan tetapi keseluruhan isi skripsi ini sudah bagus dan layak diberikan nilai yang pantas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun