2.Untuk mengetahui praktik pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.
Dilanjut dengan manfaat penelitian. Dalam meneliti, seseorang pasti ingin penelitiannya bermanfaat. Maka dari itu, penulis telah membuat manfaat penelitiannya yaitu sebagai berikut:
1.Manfaat Teoritis
Secara teoritis penelitian ini diharapkan mampu memberi manfaat dalam hal menambah pengetahuan untuk penulis dan mengedukasi masyarakat umum mengenai bagaimana hak-hak anak yang harus dipenuhi khususnya hak anak penyandang disabilitas dalam perolehan pendidikan perspektif hukum positif yang meliputi UU SISDIKNAS, UU Penyandang Disabilitas, dan UU Perlindungan Anak serta hukum islam.
2.Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pemenuhan atas syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Selain itu penelitian ini diharapkan mampu memberikan cara pandang baru terhadap orang tua untuk lebih memperhatikan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Penelitian ini juga diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah agar meningkatkan sarana prasarana pendidikan bagi para penyandang disabilitas agar bisa mengaksesnya secara mudah khususnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.
2.BAB II
Selanjutnya bab 2 menjelaskan tentang tinjauan pustaka. Penulis menjelaskan beberapa subjek dalam penelitian kali ini. Subjek tersebut antara lain adalah:
1.Anak
Penulis menjelaskan apa yang dimaksud anak serta peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang anak, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2.Batasan Anak