Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   18:29 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:39 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Untuk mengetahui praktik pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.

Dilanjut dengan manfaat penelitian. Dalam meneliti, seseorang pasti ingin penelitiannya bermanfaat. Maka dari itu, penulis telah membuat manfaat penelitiannya yaitu sebagai berikut:

1.Manfaat Teoritis

Secara teoritis penelitian ini diharapkan mampu memberi manfaat dalam hal menambah pengetahuan untuk penulis dan mengedukasi masyarakat umum mengenai bagaimana hak-hak anak yang harus dipenuhi khususnya hak anak penyandang disabilitas dalam perolehan pendidikan perspektif hukum positif yang meliputi UU SISDIKNAS, UU Penyandang Disabilitas, dan UU Perlindungan Anak serta hukum islam.

2.Manfaat Praktis

Manfaat praktis dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pemenuhan atas syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Selain itu penelitian ini diharapkan mampu memberikan cara pandang baru terhadap orang tua untuk lebih memperhatikan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Penelitian ini juga diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah agar meningkatkan sarana prasarana pendidikan bagi para penyandang disabilitas agar bisa mengaksesnya secara mudah khususnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

2.BAB II

Selanjutnya bab 2 menjelaskan tentang tinjauan pustaka. Penulis menjelaskan beberapa subjek dalam penelitian kali ini. Subjek tersebut antara lain adalah:

1.Anak

Penulis menjelaskan apa yang dimaksud anak serta peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang anak, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2.Batasan Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun