2.Analisis Praktik Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam.
Dalam hukum Islam sebagai upaya penegakan syariat Islam dikenal maqashid syariah yang terdiri dari hifdz al-nafs, hifdz al-aql hifdz ad-din, hifdz an-nasl, dan hifdz al-maal. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap akal (Hifdz al-aql) sangat berhubungan dengan hak mendapatkan pendidikan atau berpendidikan sebagai dasar untuk menjaga akal. Jika larangan meminum khamr dan semua minuman yang memabukkan dapat disyariatkan sebagai upaya untuk menjaga akal, maka mengembangkan fungsi akal melalui pendidikan, penyediaan bahan bacaan, penelitian dan berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengoptimalkan fungsi akal dapat disyariatkan pula oleh manusia sebagai cara untuk berupaya menjadi insan yang lebih baik.
5.BAB V
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai bagaimana praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen serta analisisnya ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam maka dapat diperoleh kesimpulan dan saran yang mungkin dapat diberikan guna menyongsong pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di sana mengingat pentingnya pendidikan bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut:
1.Kesimpulan
Setelah data dikumpulkan dan dianalisis, maka hasil akhir dari penelitian mengenai Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.Praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen adalah sebagai berikut: pertama, di Desa Tlogosari tidak terdapat satupun Sekolah Luar Biasa (SLB) dan layanan pendidikan inklusif. Kedua, terdapat delapan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, lima diantaranya bersekolah di sekolah umum dan tiga sisanya tidak bersekolah. Ketiga, hambatan terbesar guru di sekolah umum dalam mengajar siswa penyandang disabilitas adalah kendala komunikasi karena tidak mempunyai keahlian mengajar penyandang disabilitas dan tidak ada fasilitas khusus dari pihak sekolah tersebut untuk memudahkan penyampaian materi kepada siswa yang menyandang disabilitas. Keempat, hambatan yang dialami orang tua dari anak penyandang disabilitas dalam memenuhi pendidikan yang sesuai bagi anaknya adalah kendala jarak, akomodasi, dan ekonomi. Kelima, selama ini belum ada upaya khusus dari pihak pemerintah desa maupun masyarakat untuk memenuhi hak pendidikan maupun memberdayakan masyarakat penyandang disabilitas. Keenam, pihak desa telah melakukan rencana kerja sama dengan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) untuk memberdayakan masyarakat penyandang disabilitas namun masih belum terealisasi.
b.Setelah dianalisis menggunakan perspektif hukum positif yaitu UU Sisdiknas BAB IV Pasal 5 Ayat (2) dan (4) serta Pasal 32 Ayat (1), UU Disabilitas Pasal 10 dan Pasal 40, serta UU Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 51 maka dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari belum terpenuhi. Kemudian setelah dianalisis menggunakan perspektif hukum Islam ditinjau berdasarkan Maqashid Syariah hifdz aql maka dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari telah terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan 7 dari 8 orang tua dari anak penyandang disabilitas telah memasukan anak-anak mereka ke Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di masjid-masjid dan musholla terdekat sehingga kebutuhan mereka akan pemenuhan ilmu agama telah terpenuhi.
2.Saran
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya maka saran yang dapat disampaikan oleh penulis antara lain:
a.Pemerintah desa hendaknya segera merealisasikan rencana desa yang bekerja sama dengan LAZISMU ataupun lembaga lain dalam upaya menyongsong pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas seperti pelatihan menjahit ataupun membuat kerajinan lain sesuai dengan bakat yang dimiliki masyarakat penyandang disabilitas.