Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   18:29 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.BAB IV

1.Analisis Praktik Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif. Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan. Pemerintah dengan segala upayanya telah membuat berbagai kebijakan yang mendukung aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Kendati demikian tak sedikit masyarakat yang belum bisa merasakan hak pendidikan seperti yang seharusnya didapatkan. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan fisik dan mental yang dialami atau disabilitas.

Adapun berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang telah dilakidkan, maka dapat diketahui praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa logosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut:

a.Tidak terdapat satupun Sekolah Luar Biasa (SLB)

b.Tidak terdapat satupun anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari yang mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB).

c.Tidak terdapat satupun Sekolah Inklusif.

d.Terdapat beberapa anak penyandang disabilitas bersekolah di sekolah umum.

e.Terdapat dua anak penyandang disabilitas yang putus sekolah.

f.Terdapat satu anak penyandang disabilitas yang tidak pernah sekolah sama sekali.

Perjalanan dari lokasi tempat tinggal ke lokasi pelayanan yang dibutuhkan masih jauh dari kata terpenuhi. Aksesibilitas jalan untuk menuju sekolah luar biasa dari rumah di daerah Desa Tlogosari jalanya naik turun, terjal, dan tidak dapat dijangkau oleh kendaraan umum. ini menjadi kendala yang sangat berarti bagi pemenuhan hak anak disabilitas karena jarak dari rumah ke SLB terdekat juga sangat jauh sekitar kurang lebih 30 KM.

Kesimpulannya adalah pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 51 tidak terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun