Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   18:29 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:39 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam telah menjelaskan bahwa semua manusia sama dihadapan Allah, hanya saja takwalah yang membedakannya. Manusia yang memiliki keterbatasan tetap dikenakan kewajiban (taklif) selagi memiliki akal yang sehat dan mampu berfikir normal. Penyandang disabilitas boleh melakukan kewajibannya dalam beribadah sesuai dengan batas kemampuannya. Allah tetap memberikan kemudahan dan keringanan bagi hambanya. Maka dari itu, manusia dalam kondisi apapun jika masih bisa melakukannya dan masih punya akal fikiran yang sehat, maka manusia tersebut masih dikenakan kewajiban.

Hak pendidikan anak berkebutuhan khusus tertuang pada peraturan Undang-undang Pasal 5 ayat (2) dan (4) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Selain itu juga tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pada Pasal 51 yang berbunyi: "Anak penyandang disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/ pendidikan khusus".

Namun dalam kenyataannya menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 menyebutkan bahwa terdapat ketimpangan partisipasi sekolah antara anak penyandang disabilitas dan anak bukan penyandang disabilitas. Persentase penduduk penyandang disabilitas di atas usia 5 tahun yang masih mengenyam pendidikan hanya sebesar 5,48%, sedangkan untuk penduduk usia 5 tahun ke atas yang bukan penyandang disabilitas dan masih mengenyam pendidikan sebesar 25,83%.

Berdasarkan data dari Kemterian Sosial pada tahun 2020 terdapat sebanyak 22,5 Juta atau sekitar 5% penduduk Indonesia yang mengalami disabilitas. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kebumen menjadi daerah yang masuk ke dalam 10 besar dengan penduduk penyandang terbesar di Jawa Tengah. Di beberapa daerah di Kabupaten Kebumen pun masih minim terhadap penyediaan layanan pendidikan kepada anak penyandang disabilitas, salah satunya yaitu Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan data dari empat kadus Desa Tlogosari. Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen yaitu Bapak Rohidin, Kodirun, Haryono, dan Kasimun terdapat delapan anak penyandang disabilitas yang masih berusia dibawah 18 tahun. Menurut pernyataan dari Rohidin kepala Dusun Kalipule, di Desa Tlogosari tidak memiliki satupun SLB (Sekolah Luar Biasa) bahkan di satu Kecamatan Ayah tidak terdapat satupun Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal tersebut menjadi pertanyaan besar yang perlu diperhatikan mengenai bagaimana pemenuhan para orang tua dari anak- anak tersebut terhadap pendidikan anak-anak mereka. Apakah hak pendidikan mereka masih dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan mereka baik terhadap pendidikan umum maupun pendidikan agama yang seharusnya mereka dapatkan sebagai salah satu hak yang harus mereka dapatkan.

Hal tersebut menjadi latar belakang bagi penulis untuk melakukan penelitian terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari. Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen baik ditinjau dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam.

Kemudian terdapat rumusan masalah yang terdiri dari:

1.Bagaimana praktik pemenuhan hak pendidikan hagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen?

2.Bagaimana praktik pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam?

Pembahasan selanjutnya adalah tujuan penelitian. Penulis memiliki tujuan dalam menulis penelitian yaitu sebagai berikut:

1.Untuk mengetahui praktik pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun