2. Ketidakcocokan Kontekstual: Sentralisme mungkin tidak sesuai dengan konteks lokal dan budaya, mengabaikan sistem hukum tradisional atau adat yang diakui oleh masyarakat.
3. Kurangnya Legitimasi: Pengabaian terhadap sistem hukum yang dihormati oleh sebagian besar masyarakat dapat merugikan legitimasi hukum dan mengurangi tingkat kepatuhan.
Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:
Gerakan progressive law bertujuan untuk mencapai keadilan sosial melalui transformasi hukum. Namun, ada beberapa kritik terhadap perkembangannya di Indonesia:
1. Keterbatasan Implementasi: Meskipun terdapat reformasi hukum, implementasinya sering kali terhambat oleh tantangan birokratis, korupsi, dan ketidakpastian hukum.
2. Kurangnya Fokus pada Realitas Sosial: Beberapa kritikus berpendapat bahwa progressive law kurang memperhitungkan realitas sosial dan budaya di Indonesia, sehingga upayanya bisa kurang relevan atau sulit diimplementasikan secara efektif.
3. Tidak Merata di Seluruh Aspek Hukum: Kritik juga muncul terkait fokus progressive law yang mungkin lebih terpusat pada aspek-aspek tertentu, sementara aspek lain dari sistem hukum mungkin terabaikan.
4. Ketidaksetaraan Akses terhadap Hukum: Meskipun tujuan utamanya adalah keadilan sosial, ada kritik bahwa implementasi progressive law belum sepenuhnya mencapai ketidaksetaraan akses terhadap sistem hukum di masyarakat.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
Jawab:Â
1. Law and Social Control: