- Pengertian: Law and social control mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat sebagai upaya untuk menjaga keteraturan sosial.
  - Opini Hukum: Hukum memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendekatan ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
2. Law as Tool of Engineering:
  - Pengertian: Law as a tool of engineering merujuk pada konsep hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur perubahan dalam masyarakat, ekonomi, atau institusi.
  - Opini Hukum: Hukum sebagai alat rekayasa dapat menjadi kekuatan positif jika digunakan untuk mencapai kemajuan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, perlu keseimbangan agar tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan.
3. Socio-Legal Studies:
  - Pengertian: Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum diimplementasikan dalam konteks sosial.
  - Opini Hukum: Pendekatan ini penting untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya. Dengan memadukan aspek sosial dan hukum, dapat terbentuk kebijakan yang lebih kontekstual dan efektif.
4. Legal Pluralism:
  - Pengertian: Legal pluralism mencerminkan pengakuan terhadap keberagaman sistem hukum dalam satu masyarakat.
  - Opini Hukum: Legal pluralism mengakui kompleksitas dalam masyarakat yang heterogen. Meskipun bisa memperkaya keragaman hukum, perlu koordinasi yang baik agar tidak terjadi konflik normatif. Dalam konteks ini, keseimbangan dan harmonisasi antara berbagai sistem hukum sangat penting.