1. Analisis Ketidaksetaraan Ekonomi: Memeriksa bagaimana prinsip ekonomi syariah mempengaruhi distribusi kekayaan dan ketidaksetaraan ekonomi di dalam masyarakat.
2. Dinamika Pasar: Meneliti bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat dapat membentuk perilaku ekonomi dalam konteks ekonomi syariah.
3. Partisipasi Masyarakat: Menganalisis sejauh mana masyarakat terlibat dalam implementasi dan pengawasan prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta dampaknya terhadap keberlanjutan.
4. Peran Lembaga Sosial: Meneliti peran lembaga sosial, seperti keluarga atau komunitas, dalam mendukung atau menghambat implementasi ekonomi syariah.
5. Pengaruh Budaya: Memahami bagaimana nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial mempengaruhi penerimaan dan adaptasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pendekatan ini, studi hukum ekonomi syariah dapat lebih memperhatikan interaksi sosial dan dinamika masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab:
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:
Legal pluralism mencerminkan pengakuan bahwa dalam suatu masyarakat, terdapat beragam sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks ini mencakup:
1. Ignores Diversity: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keragaman norma dan nilai di dalam masyarakat, karena fokus pada satu sistem hukum yang dominan.