Mohon tunggu...
Wahyu Afnan
Wahyu Afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

- Saya adalah seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. - Not other.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas TAS Sosiologi Hukum

4 Desember 2023   14:52 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:26 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Ketidakcocokan Kontekstual: Sentralisme mungkin tidak sesuai dengan konteks lokal dan budaya, mengabaikan sistem hukum tradisional atau adat yang diakui oleh masyarakat.

3. Kurangnya Legitimasi: Pengabaian terhadap sistem hukum yang dihormati oleh sebagian besar masyarakat dapat merugikan legitimasi hukum dan mengurangi tingkat kepatuhan.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

Gerakan progressive law bertujuan untuk mencapai keadilan sosial melalui transformasi hukum. Namun, ada beberapa kritik terhadap perkembangannya di Indonesia:

1. Keterbatasan Implementasi: Meskipun terdapat reformasi hukum, implementasinya sering kali terhambat oleh tantangan birokratis, korupsi, dan ketidakpastian hukum.

2. Kurangnya Fokus pada Realitas Sosial: Beberapa kritikus berpendapat bahwa progressive law kurang memperhitungkan realitas sosial dan budaya di Indonesia, sehingga upayanya bisa kurang relevan atau sulit diimplementasikan secara efektif.

3. Tidak Merata di Seluruh Aspek Hukum: Kritik juga muncul terkait fokus progressive law yang mungkin lebih terpusat pada aspek-aspek tertentu, sementara aspek lain dari sistem hukum mungkin terabaikan.

4. Ketidaksetaraan Akses terhadap Hukum: Meskipun tujuan utamanya adalah keadilan sosial, ada kritik bahwa implementasi progressive law belum sepenuhnya mencapai ketidaksetaraan akses terhadap sistem hukum di masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

Jawab: 

1. Law and Social Control:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun