Mohon tunggu...
Wahyu Afnan
Wahyu Afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

- Saya adalah seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. - Not other.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas TAS Sosiologi Hukum

4 Desember 2023   14:52 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:26 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wahyu Afnan Hasbullah_172

Kelas : HES 5E

Dosen : Bapak Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Tugas TAS Sosiologi Hukum

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab : 

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk:

1. Ketegasan Hukum: Keterbukaan dan jelasnya hukum memudahkan penerapan dan pemahaman oleh masyarakat.

2. Penegakan Hukum: Konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum membentuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem.

3. Ketidakberpihakan: Sistem hukum yang adil dan tidak memihak mendukung kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

4. Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitasnya.

5. Infrastruktur Hukum: Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum, seperti sistem peradilan yang efisien.

Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan:

1. Integritas: Kejujuran dan integritas moral mendukung kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.

2. Profesionalisme: Keterampilan, pengetahuan, dan perilaku profesional diperlukan untuk penegakan hukum yang efektif.

3. Ketegasan: Penegak hukum yang tegas dan konsisten dapat menciptakan efek deterrent dan mendorong kepatuhan.

4. Keterbukaan: Komunikasi terbuka dengan masyarakat membantu menciptakan hubungan yang sehat dan meningkatkan legitimasi.

5. Kepemimpinan: Kepemimpinan yang efektif dalam sistem hukum mendukung koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab: 

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis menyoroti dampak sosial dan interaksi masyarakat terhadap implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sebagai contoh:

Pendekatan Sosiologis:

1. Analisis Ketidaksetaraan Ekonomi: Memeriksa bagaimana prinsip ekonomi syariah mempengaruhi distribusi kekayaan dan ketidaksetaraan ekonomi di dalam masyarakat.

2. Dinamika Pasar: Meneliti bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat dapat membentuk perilaku ekonomi dalam konteks ekonomi syariah.

3. Partisipasi Masyarakat: Menganalisis sejauh mana masyarakat terlibat dalam implementasi dan pengawasan prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta dampaknya terhadap keberlanjutan.

4. Peran Lembaga Sosial: Meneliti peran lembaga sosial, seperti keluarga atau komunitas, dalam mendukung atau menghambat implementasi ekonomi syariah.

5. Pengaruh Budaya: Memahami bagaimana nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial mempengaruhi penerimaan dan adaptasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pendekatan ini, studi hukum ekonomi syariah dapat lebih memperhatikan interaksi sosial dan dinamika masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab:

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:

Legal pluralism mencerminkan pengakuan bahwa dalam suatu masyarakat, terdapat beragam sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks ini mencakup:

1. Ignores Diversity: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keragaman norma dan nilai di dalam masyarakat, karena fokus pada satu sistem hukum yang dominan.

2. Ketidakcocokan Kontekstual: Sentralisme mungkin tidak sesuai dengan konteks lokal dan budaya, mengabaikan sistem hukum tradisional atau adat yang diakui oleh masyarakat.

3. Kurangnya Legitimasi: Pengabaian terhadap sistem hukum yang dihormati oleh sebagian besar masyarakat dapat merugikan legitimasi hukum dan mengurangi tingkat kepatuhan.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

Gerakan progressive law bertujuan untuk mencapai keadilan sosial melalui transformasi hukum. Namun, ada beberapa kritik terhadap perkembangannya di Indonesia:

1. Keterbatasan Implementasi: Meskipun terdapat reformasi hukum, implementasinya sering kali terhambat oleh tantangan birokratis, korupsi, dan ketidakpastian hukum.

2. Kurangnya Fokus pada Realitas Sosial: Beberapa kritikus berpendapat bahwa progressive law kurang memperhitungkan realitas sosial dan budaya di Indonesia, sehingga upayanya bisa kurang relevan atau sulit diimplementasikan secara efektif.

3. Tidak Merata di Seluruh Aspek Hukum: Kritik juga muncul terkait fokus progressive law yang mungkin lebih terpusat pada aspek-aspek tertentu, sementara aspek lain dari sistem hukum mungkin terabaikan.

4. Ketidaksetaraan Akses terhadap Hukum: Meskipun tujuan utamanya adalah keadilan sosial, ada kritik bahwa implementasi progressive law belum sepenuhnya mencapai ketidaksetaraan akses terhadap sistem hukum di masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

Jawab: 

1. Law and Social Control:

   - Pengertian: Law and social control mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat sebagai upaya untuk menjaga keteraturan sosial.

   - Opini Hukum: Hukum memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendekatan ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

2. Law as Tool of Engineering:

   - Pengertian: Law as a tool of engineering merujuk pada konsep hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur perubahan dalam masyarakat, ekonomi, atau institusi.

   - Opini Hukum: Hukum sebagai alat rekayasa dapat menjadi kekuatan positif jika digunakan untuk mencapai kemajuan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, perlu keseimbangan agar tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan.

3. Socio-Legal Studies:

   - Pengertian: Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum diimplementasikan dalam konteks sosial.

   - Opini Hukum: Pendekatan ini penting untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya. Dengan memadukan aspek sosial dan hukum, dapat terbentuk kebijakan yang lebih kontekstual dan efektif.

4. Legal Pluralism:

   - Pengertian: Legal pluralism mencerminkan pengakuan terhadap keberagaman sistem hukum dalam satu masyarakat.

   - Opini Hukum: Legal pluralism mengakui kompleksitas dalam masyarakat yang heterogen. Meskipun bisa memperkaya keragaman hukum, perlu koordinasi yang baik agar tidak terjadi konflik normatif. Dalam konteks ini, keseimbangan dan harmonisasi antara berbagai sistem hukum sangat penting.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Jawab:

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh pemahaman mendalam tentang interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Beberapa hasil pembelajaran meliputi:

1. Keterkaitan Hukum dan Masyarakat: Pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum mencerminkan nilai, norma, dan struktur sosial dalam masyarakat.

2. Proses Sosial dalam Pembentukan Hukum: Pengakuan terhadap peran masyarakat dalam pembentukan, penerapan, dan evolusi hukum, bukan hanya sebagai suatu sistem terisolasi.

3. Analisis Dampak Sosial Hukum: Kemampuan untuk menganalisis dampak sosial dari peraturan hukum, termasuk ketidaksetaraan, keadilan, dan perubahan sosial.

4. Legal Pluralism: Pemahaman tentang legal pluralism dan pengakuan bahwa masyarakat dapat mengakomodasi berbagai sistem hukum.

5. Peran Penegak Hukum dalam Konteks Sosial: Kesadaran akan peran penegak hukum sebagai aktor sosial, dan bagaimana interaksi mereka dengan masyarakat dapat memengaruhi efektivitas hukum.

6. Pendekatan Interdisipliner: Kemampuan untuk mengadopsi pendekatan interdisipliner dalam menganalisis isu-isu hukum dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Hasil-hasil ini memungkinkan saya melihat hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks dan dinamis, serta mengenali peran penting konteks sosial dalam pemahaman dan pengembangan sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun