Mohon tunggu...
Wahyu Afnan
Wahyu Afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

- Saya adalah seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. - Not other.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas TAS Sosiologi Hukum

4 Desember 2023   14:52 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:26 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Analisis Ketidaksetaraan Ekonomi: Memeriksa bagaimana prinsip ekonomi syariah mempengaruhi distribusi kekayaan dan ketidaksetaraan ekonomi di dalam masyarakat.

2. Dinamika Pasar: Meneliti bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat dapat membentuk perilaku ekonomi dalam konteks ekonomi syariah.

3. Partisipasi Masyarakat: Menganalisis sejauh mana masyarakat terlibat dalam implementasi dan pengawasan prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta dampaknya terhadap keberlanjutan.

4. Peran Lembaga Sosial: Meneliti peran lembaga sosial, seperti keluarga atau komunitas, dalam mendukung atau menghambat implementasi ekonomi syariah.

5. Pengaruh Budaya: Memahami bagaimana nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial mempengaruhi penerimaan dan adaptasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pendekatan ini, studi hukum ekonomi syariah dapat lebih memperhatikan interaksi sosial dan dinamika masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab:

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:

Legal pluralism mencerminkan pengakuan bahwa dalam suatu masyarakat, terdapat beragam sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks ini mencakup:

1. Ignores Diversity: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keragaman norma dan nilai di dalam masyarakat, karena fokus pada satu sistem hukum yang dominan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun