Mohon tunggu...
VIGA ANESTIRAMADHANI
VIGA ANESTIRAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   14:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:33 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Poligami

            Poligami adalah perbuatan seorang laki-laki dengan mengumpulkan untuk menjadi tanggungannya dua sampai empat istri. Jadi perkawinan dengan poligami adalah suatu perkawinan yang banyak. Dalam sebuah definisi poligami adalah ikatan perkawinan yang dimana suami mengawini beberapa orang istri dalam waktu yang bersamaan. Bersamaan disini maksudnya istri yang lain tidak dicerai, tetapi justru ada penambahan.

            Seorang laki-laki memang diperkenankan didalam hukum perkawinan Islam untuk beristeri lebih dari satu orang wanita dalam waktu yang sama. Tetapi itu bukan berarti tanpa adanya syarat dan batasan, seorang laki-laki yang hendak berpoligami harus dengan tujuan dan syarat yang tepat. Sehingga poligami dilakukan bukan karena untuk tujuan yang salah, tetapi untuk tujuan yang mulia. Disamping itu poligami harus didasari dengan niat dan keberanian harus bisa bersikap adil.

Dispensasi Nikah

            Pembahasan mengenai dispensasi nikah ini diberikan karena melihat fenomena maraknya pasangan pengantin di usia dini. Permohonan dispensasi nikah ini sedikit yang ditolak oleh Hakim pengadilan Agama, mengingat beberapa kasus didalam permohonan dispensasi perkawinan ini fakta menuntut untuk diberikan. Maksud dari fakta yang menuntut itu adalah banyak permohonan yang diajukan dengan fakta bahwa pasangan usia dini tersebut sudah melakukan hubungan seksual sebelum nikah. Bahkan sebagian besar permohonan dispensasi nikah itu karena pasangan usia dini itu nikah karena hamil duluan. Dari kejadian diatas, keluarga pihak wanita lah yang menuntut untuk dinikahkan dengan melakukan permohonan dispensasi nikah.

            Hakim dalam menangani perkara dispensasi nikah tentunya selain memperhatikan fakta, bukti tentunya juga mengedepankan nurani seorang hakim. Tidak sedikit perkara dispensasi nikah ini yang dikabulkan oleh hakim,333 bahkan proses persidangannya pun tidak memerlukan waku yang lama. Hal ini karena perihal dispensasi nikah bukan merupkan pasal atau ayat yang dilarang didalam Undangundang.

Nikah Mut'ah 

            Nikah mut'ah adalah nikah yang secara hukum dikatakan sebagai nikah fasakh, artinya nikah itu sejak awal telah cacat secara hukum. Nikah mut'ah ini jelas hukumnya fasakh sesuai dengan konsep perkawinan. menjadi fasakh karena nikah ini dilakukan dengan niat nikah sementara. Para ulama memberikan pendapat bahwa perkawinan mut'ah ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari Al-qur'an. Mengingat tujuan perkawinan sendiri adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak mungkin tujuan itu tercapai bila tempo perkawinan itu ditentukan singkat.

Nikah Muhhallil

            Nikah muhallil ini tidak ada didalam peraturan perundang-undangan, pelarangannya pun tidak tidak ada. Yang diatur didalam Kompilasi Hukum Islam hanya sebatas akibat dari talak ba'in kubro seperti dinyatakan pada pasal 120 KHI talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Nikah muhallil sendiri digambarkan dengan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya telah ditalak 3 sesudah masa iddahnya, dan si istri menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian mantan suami si istri tersebut meminta kepada suami baru dari si istri untuk mentalaknya dengan Umar Haris Sanjaya & Aunur Rahim Faqih maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat menikahi mantan istrinya kembali.

            Berikut beberapa hadist yang menjelaskan tentang pelarangan perkawinan muhallil, yang pertama adalah muhallil ini termasuk perbuatan yang diharamkan Allah SWT dan pelakunya akan mendapatkan laknat dari hadist yang diriwayatkan Abu dawud yang artinya "dari Ali RA berkata, Ismail mengetahuinya menemani Nabi Muhammad SAW bahwa nabi Muhammad SAW bersabda, Allah melaknat muhallil (yang kawin muhallil) dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil). (H.R Abu Dawud).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun