Mohon tunggu...
VIGA ANESTIRAMADHANI
VIGA ANESTIRAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   14:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:33 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Berbicara mengenai hukum perkawinan Islam Indonesia, dalam pelaksanaannya tetap tidak dapat lepas dari ketentuan yang ada pada Undang-Undang Perkawinan. Semua persoalan itu tetap harus mengacu pada ketentuan hukum positif yang berlaku, walaupun itu dilakukan oleh warga negara yang beragama Islam. Artinya mengkaji hukum perkawinan islam dari perspektif hukum sama dengan mengkaji pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dilihat dari perspektif Islam. Persepektif Islam dalam hukum perkawinan di Indonesia ini telah dipresentasikan dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam.

BAB II

Pengertian Perkawinan Secara Umum

Pengertian Perkawinan

            Pengertian perkawinan dijelaskan di Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Undang-Undang ini tidak hanya mengatur masalah hubungan perdata saja, tetapi peraturan ini menjadi dasar hukum yang sangat erat kaitannya dengan hak-hak dasar seorang anak manusia, atau lebih kepada peri kehidupan masyarakat sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak yang melekat pada konstitusi berkaitan pada ketentuan pada pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dasar untuk membentuk suatu ikatan perkawinan. Rumusan dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 1 adalah : "perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Tujuan Perkawinan

            Melihat pada Kompilasi Hukum Islam, tujuan perkawinan dirumuskan pada pasal 3 KHI yaitu mempunyai tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma. Bila diperhatikan rumusan mengenai tujuan perkawinan sedikit berbeda antara Undang-Undang Perkawinan dan KHI, tetapi perbedaan itu sesungguhnya hanya pada keinginan dari perumus supaya dapat memasukkan unsur-unsur mengenai tujuan perkawinan. Artinya perbedaan itu bukan untuk memperlihatkan sebuah pertentangan didalam tujuan perkawinan, melainkan lebih memasukkan unsur-unsur yang sebanyak-banyaknya dalam tujuan perkawinan. Dalam hal perkawinan, Allah SWT memerintahkan hambanya tentu ada tujuan yang perlu dipahami oleh manusia tentang tujuan perkawinan. Adapun tujuan dari sebuah perkawinan dapat diulas dari beberapa gambaran ayat Suci Al-Qur'an, seperti untuk membentuk keluarga yang sakinah dan keturunan, untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat. Untuk menciptakan rasa kasih sayang, untuk melaksakan ibadah, dan untuk pemenuhan kebutuhan seksual. Untuk itu pasangan suami isteri dituntut untuk saling mengerti, membantu, dan yang terpenting adalah saling melengkapi. Tujuan yang dirumuskan didalam UU No 1 Tahun 1974 senyatanya telah sejalan dengan kaidah dan prinsip Islam, hal ini menjadi bukti bahwa perkawinan di Indonesia tidak lepas dari ajaran agama Islam.

            Sebelum membahas mengenai sumber hukum, sepatutnya kita mengetahui hukum asal dari perkawinan menurut pandangan islam. Hukum melakukan perkawinan asalnya adalah mubah, mubah artinya sesuatu yang diperbolehkan yaitu sepanjang syar'I tidak melarang maka diperbolehkan ataupun sebaliknya. Tetapi sifat hukum mubah ini dapat berubah kembali kepada pelakunya sendiri, dapat menjadi sunah, wajib, makruh bahkan haram.

            Sudah sangat jelas bahwa sumber hukum perkawinan islam yang paling utama adalah Al-Qur'an. Hal ini merujuk dari berbagai ayat yang ada di dalam Al-Qur'an menyerukan tentang perkawinan, pengertian, tujuan, alasan, manfaat, dan sebagainya. Hukum perkawinan islam bersumber dari Al-Qur'an, sunnah rasul, Metode ijtihad, ijma dan qiyas oleh mujtahid.

BAB III

Pelaksanaan Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun