Mohon tunggu...
VIGA ANESTIRAMADHANI
VIGA ANESTIRAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   14:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:33 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Untuk mengatakan sah tidaknya perkawinan, maka perlu memperhatikan aturan mengenai keabsahan perkawinan. Penentuan sebuah keabsahan perkawinan ini tidak merujuk pada rukun dan syarat perkawinan saja, melainkan juga perlu memperhatikan keabsahan yang ada pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu :

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan Perkawinan

      Pencatatan perkawinan diatur jelas pada pasal 2 ayat (2) dimana ketentuan tersebut menjelaskan sebagai syarat sahnya perkawinan. Tujuan pencatatan nikah secara umum adalah untuk ketertiban dan mencatatkan perbuatan hukum perkawinan yang dilakukan masyarakat di Indonesia. Konsekuensi dari itu, maka Negara mengakui perkawinan itu, dan Negara dapat berperan bila salah satu pihak kedepan ada yang dirugikan. Secara khusus pencatatan nikah dilakukan harus dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah melalui lembaga yang berwenang. Sebagaimana diatur pada KHI pasal 6 ayat (2) yang bunyinya : perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pencatatan perkawinan pada prinsipnya tidak saja mencatatkan waktu perkawinannya saja, melainkan semua pencatatan yang ada hubungannya dengan perkawinan. Misalnya seperti pencatatan cerai, rujuk, taklik talak, dan ikrar talak.

      Terhadap pencatatan itu semua, maka harus ada lembaga yang berwenang untuk melakukan pencatatan. Menurut gambaran KHI Di Indonesia ada 2 lembaga yang diberikan kewenangan untuk menikahkan warga Negara yang beragama islam, yaitu KUA Kemenag dan Pengadilan Agama.

Akta Nikah

      Akta nikah adalah bukti bahwa sebuah perkawinan itu dilaksanakan secara sah dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas tertrera pada pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Ini merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh lembaga perkawinan yang berwenang. Oleh karena itu akta nikah ini menjadi jaminan bukti telah dilaksanakannya perkawinan, sehingga tidak ada salah satu pihak pun yang dapat menyimpangi antara suami dan istri.

Perjanjian Perkawinan

            Perjanjian perkawinan adalah salah satu hal yang penting didalam sebuah perkawinan. Pandangan masyarakat terhadap keberadaan perjanjian perkawinan masih menganggap bahwa itu adalah perbuatan tidak baik (etis) dan tidak perlu untuk dilakukan. Anggapan itu tidak salah sama sekali, mengingat masyarakat ada yang berpikir bahwa apa yang perlu diperjanjikan bagi mereka yang sudah kawin. Ketika mereka sudah kawin, maka segala sesuatu apa yang mereka mililki menjadi satu kesatuan. Terhadap alasan itu yang menjadikan suami istri tidak perlu untuk mengadakan perjanjian kawin. Anggapan masyarakat yang enggan melakukan perjanjian perkawinan karena fakta mengenai itu semua didorong dari urusan duniawi. Artinya anggapan masyarakat timbul karena contoh yang ada terhadap perjanjian perkawinan lebih bersifat materialistic seperti misalnya perjanjian perkawinan mengenai pisah harta.

            Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada saat perkawinan dilangsungkan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan yang mengikat bagi mereka dan pihak ketiga. Artinya pembuatan perjanjian perkawinan di Indonesia secara sah hanya boleh dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Bilamana ada perjanjian perkawinan dilakukan setelah adanya perkawinan dimungkinkan terjadi tetapi itu semua harus didasari atas putusan hakim di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun