Mohon tunggu...
VIGA ANESTIRAMADHANI
VIGA ANESTIRAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   14:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:33 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rujuk dan masa iddah

            Rujuk adalah suatu perbuatan yang tidak dapat lepas dari masa iddah. Rujuk diartikan dengan kembali bersatunya hubungan perkawinan yang telah bercerai dimana itu terjadi masih dalam masa tempo iddah. Ini jelas diatur pada Kompilasi Hukum Islam pasal 163 . rujuk berlaku bagi perceraian yang disebabkan karena alasan-alasan cerai pada umumnya, hanya rujuk tidak berlaku untuk alasan li'an dan khuluk. Untuk rujuk ini tidak dapat dilakukan salah satu pihak, melainkan membutuhkan persetujuan kedua belah pihak baik suami atau istri untuk ditanya kesediaannya rujuk kembali. Rujuk yang hanya dilakukan oleh salah satu pihak saja tanpa sepengetahuan pihak yang lain, maka ini dianggap tidak sah.

            Secara hukum masa iddah jelas diatur didalam Kompilasi Hukum Islam mulai dari pasal 153 hingga pasal 155. Bagi perceraian yang disebabkan karena khuluk, fasakh, dan li'an , maka iddah yang berlaku disamakan dengan iddah pada talak.

Hadhonah dan akibat hukumnya

  • Anak bagian dari tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga

            Hak asuh anak adalah hak yang timbul akibat permohonan perceraian antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan. Hak asuh ini bisa terjadi jika antara pasangan suami isteri yang bercerai itu memiliki anak baik anak kandung ataupun anak yang diangkat didalam perkawinan. Hak asuh terhadap anak bisa dilaksanakan bila usia anak masih memerlukan pemeliharaan (belum mumayyiz) atau masih dibawah umur. Dasar untuk dapat melakukan permohonan hak asuh terhadap anak adalah pasangan yang bercerai ini sebelumnya terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan dicatatkan pada negara.

  • Perceraian menyebabkan putusnya hubungan keluarga

      Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan syarat sah secara formal agar perkawinan yang dilakukan dapat diakui oleh Negara. Perkawinan yang sah tidak dapat diputus dengan semena-mena begitu saja oleh pasangan suami istri.

BAB V

Kajian Hukum Perkawinan Islam Kontemporer

Perkawinan Beda Agama

            Kajian terhadap perkawinan beda agama ini akan selalu menjadi kajian yang menimbulkan perbedaan pendapat baik itu dari sikap para pemeluk agama, masyarakat pelaku kawin beda agama dan negara sebagai pemerintah. Berbicara mengenai perkawinan beda agama pada perspektif hukum perkawinan islam harus merujuk pada dasar hukum Al-qur'an. Terhadap firman Allah SWT yang menggambarkan tentang pelaksanaan perkawinan beda agama itu terdapat 2 gambaran yang penulis kaji. Yaitu ada beberapa ayat mengharamkan serta ada pula yang membolehkan.

            Kembali pada konteks hukum perkawinan di Indonesia, peraturan perundang-undangan sendiri tampaknya menutup terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama. Ini jelas dinyatakan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi perkawinan dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya, serta dilanjutkan pada ayat (2) bahwa itu dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan supaya sah. Oleh karena itu jelas apabila hukum di Indonesia tidak membukan praktik perkawinan beda agama. Faktanya tidak sedikit orang warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama. Tentu hal ini didasari atas alasan dan latar belakang masing-masing pasangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun