Hiruk-pikuk Pro dan Kontra (like dan dislike) Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat. Setidaknya, ada empat garis besar poin yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Revisi UU TNI disebut sepaket dengan revisi UU Kejaksaan yang telah dirampungkan pada 2021 silam.
"Suaranya membahana lebih dahsyatnya suaranya dari bom atom di hiroshima (06-08-1945)  dan Nagasaki (09-08-1945) Jepang yang di jatuhkan oleh pasukan sekutu pada  perang dunia ke II".
Namun penulis mendukung sekali Revisi RUU TNI, untuk disyahkan menjadi Undang-Undang (UU)... Namun jangan superbody (tidak mengambil wewenang instansi lainnya), Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) yang menimbulkan kerawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Mengapa?.
Jika berbicara mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah Anak Kandung Rakyat, Rakhmat Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Solus Populis Suprema Lex Esto. tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana termaktub dalam pasal 5, 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Asas salus populi suprema lex esto memiliki definisi yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi  sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi TNI. Â
Sesungguhnya TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sesuai dengan Doktrin TNI adalah Tri Dharma Eka Karma yang berarti pengabdian dari ketiga matra dalam satu jiwa, tekad dan semangat perjuangan yang sama yaitu TNI.
TNI sebagai "Anak Kandung Rakyat Indonesia", "Rakhmat", "Salus populi suprema lex esto", bagi segenap rakyat dan bangsa Indonesia (NKRI), dengan alasan:
1). Berdasarkan pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai:Â
(1) Alat negara.
(2). Bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(3). Menjaga keutuhan.
(4). Kemerdekaan.
(5). Kedaulatan negara Republik Indonesia.Â
2). TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah: Â
(1). Menegakkan kedaulatan negara.Â
(2). Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
(3). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sebagaimana telah kita maklumi bersama bahwa: "Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang terbentang dari Sabang di Aceh sampai Merauke di Papua". Kondisi geografis dan demografi Negara Republik Indonesia yang demikian, potensi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan Negara juga sangat tinggi. Tentu menjaga pertahanan dan keamanan Negara yang terdiri dari sedikit pulau dan wilayah yang kecil jauh lebih mudah. Tentu mempersatukan dan menciptakan harmoni penduduk yang hanya terdiri dari beberapa suku bangsa jauh lebih ringan.
Tingginya potensi ancaman terhadap NKRI bukanlah isapan jempol belaka. Secara logika sederhana, dengan jumlah pulau yang ribuan dan lautan yang membentang luas sudah merupakan celah masuk pihak luar yang menganga lebar, sehingga sangat diperlukan adanya TNI, Â dan armada laut yang tangguh maupun pasukan serta armada udara yang mumpuni.
Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, TNI telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam bidang teknologi dan informasi, diantaranya melalui REVISI UU TNI yang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan menangani berbagai masalah internal, seperti penanggulangan terorisme, pemberantasan narkoba dan penanganan aksi kriminal di berbagai wilayah di Indonesia. TNI juga terus berupaya untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan ancaman yang muncul di era informasi.
Tugas TNI
Tugas TNI yang terdiri dari:
(1). Angkatan Darat.
(2). Angkatan Laut.Â
(3). Angkatan Udara adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Tugas pokok TNI
Peran dan Fungsi TNI
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI Anak Kandung Rakyat Indonesia
Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah anak kandung Rakyat, maka masyarakat sangat dekat dengan Tentara Nasional Indonesia, karena TNI lahir dari rakyat, untuk rakyat.Â
Kekuatan sejati TNI dan jati diri TNI ada pada manusianya. Kekuatan dan jati diri TNI yang sesungguhnya kini semakin melembaga dan dekat bersama rakyat. TNI selalu manunggal bersama Rakyat, TNI tidak pernah membeda-bedakan status, kasta dan golongan, semua "dirangkul" dalam bingkai kebersamaan. Belanegara seluruh rakyat akan kuat jika TNI dan rakyat bersatu.
TNI membutuhkan rakyat. Bersama rakyat TNI kuat, karena TNI adalah anak kandung rakyat, dilahirkan oleh rakyat. TNI tidak boleh meninggalkan rakyat, sebaliknya rakyat sebagai orangtua kandung tidak bisa membiarkan TNI memikul beban sendirian, di mana beban itu sebenarnya bisa dipikul bersama-sama melalui kesepahaman dan mengerti posisi serta fungsi maupun tugas masing-masing.
Fungsi TNI "Anak Kandung Rakyat Indonesia", sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Â
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono mengatakan "TNI adalah rakyat dan rakyat adalah TNI, serta rakyat Indonesia adalah ibu kandung TNI".
 "Saya ingin mengingatkan kembali apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Panglima Jenderal TNI Gotot Nurmantyo pada peringatan Hari TNI ke-70 tanggal 5 Oktober lalu, yakni TNI adalah Rakyat dan Rakyat adalah TNI, serta Rakyat Indonesia adalah Ibu Kandung TNI, " imbuh Mulyono, mengutip dari Antara (15/12/2015).
"Dengan persenjataan sederhana dan sarana seadanya namun disertai semangat juang yang tinggi, keuletan, keberanian, sikap rela berkorban dan pantang menyerah akhirnya mampu menghadapi pertempuran sengit itu, dengan hasil gemilang,". Jelas Mulyono.
Diketahui, sejarah telah membuktikan bahwa kebersamaan TNI dan rakyat sebagai satu kekuatan yang sinergis, telah berhasil mengatasi berbagai ancaman, gangguan dan hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia.Â
"Saya berkeyakinan negara kita akan tetap berdiri dengan kokoh, bila rakyat menyatu dengan TNI, serta seluruh komponen bangsa bersatu padu dan bersinergi membangun bangsa. Kita perlu mengingat kembali pesan Panglima Besar Jenderal Soedirman bahwa Negara Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerja sama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara," pungkas Mulyono.
TNI Rakhmat Bagi NKRI
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Â sebagai "Rahmat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Termaktub dalam pasal 5, 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi  sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi TNI. Peran TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai parjurit yang manunggal dengan rakayat Indonesia telah memerdekaan Indonesia dari penjajah adalah kahmat bagi bangsa Indonesia. Â Adapun dasar TNI adalah Rakhmat bagi bangsa Indonesia, antara lain:
Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Alinia ketiga, Bahwa." Atas berkat "rakhmat Allah Yang Maha Kuasa" dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
Berdasarkan pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai:Â
(1). Alat negara. Â
(2). Bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara.Â
(3). Menjaga keutuhan.
(4). Kemerdekaan.
(5). Kedaulatan negara Republik Indonesia.
TNI itu merupakan rakhmat bagi NKRI, dengan alasan: TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban.  Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah:
 (1). Menegakkan kedaulatan negara.
(2). Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
(3). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Yang dimaksud dengan menegakkan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman. Â
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan wilayah adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya, di darat, laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang. Â Â
Yang dimaksud dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan, dan harta benda setiap warga negara.
Ancaman dan gangguan  terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain:
(1). Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan, segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:Â
(a). Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata; Bombardemen berupa penggunaan  senjata lainnya; Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara.
(b). Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
(c). Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk  melakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(d). Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Ancaman lain yang ditetapkan oleh presiden.Â
(2). Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.Â
(3). Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
(4). Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi  penting dan objek vital nasional.Â
(5). Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
(6). Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh  teroris dalam negeri.
(7). Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa:Â
1. Pembajakan atau perompakan.
2. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang  dapat membahayakan keselamatan bangsa; Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut.
(8). Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat membahayakan  keselamatan bangsa.
Asas salus populi suprema lex esto
Berbicara mengenai TNI sebagai "Anak Kandung Rakyat Indonesia", adalah Rahmat bagi Indonesia tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Asas salus populi suprema lex esto memiliki definisi yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi. Saat ini, penerapan asas salus populi suprema lex esto dalam RUU-TNI Anak Kandung Rakyat, Rahmat Bagi Indonesa.
Berdasarkan pasal 5, 6 dan 7 UU 34/2004, Asas salus populi suprema lex esto memiliki definisi yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi  sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi TNI. Peran TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurut Ryamizard Ryacudu, yang dikutip dalam laman  www.kemhan.go.id/2019/02/21.Â
TNI Sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara, TNI perlu terus mengamati berbagai dinamika dan perkembangan situasi nasional dengan seksama, karena apabila tidak diwaspadai bersama akan dapat mengimbas serta mempengaruhi stabilitas Keamanan Nasional.
Dari uraian diatas pada intinya. "RUU TNI Anak Kandung Rakyat Adalah Rakhmat Bagi NKRI, Solus Populis Suprema Lex Esto". Pada prinsipnya Penulisan setuju, dengan pertimbangan antara lain:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, dimana dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pertahanan negara yang dirumuskan dalam tujuan nasional diantaranya "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Dalam batang tubuh UUD 1945 Amandemen kedua ayat 3 Pasal 30 Bab XII Pertahanan dan Keamanan negara, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Berlandas Salus populi suprema lex esto, bukan berlandaskan kepentingan  politis belaka dan superbody, tidak mengambil tupoksi institusi lain yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan;
TNI adalah anak kandaung rarkyat, tulang punggung pertahanan NKRI, yang sangat dipercayai oleh rakyat, hal tersebut tercermin berdasarkan survei nasional yang diselenggarakan Populi Center periode 29 Oktober hingga 5 November 2023, Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi.
Revisi RUU TNI adalah hal yang biasa dilakukan dalam negara demokrasi tidak perlu dicurigai atau dicemaskan, dibesar-besarkan, karena itu ranahnya executive (Presiden) dan legislative (DPR RI), sesungguhnya yang perlu diwaspadai adalah ancaman dari dalam sendiri. Baik pihak luar yang menggunakan tangan-tangan dari dalam, yang benar-benar berasal dari dalam, maupun perpaduan antara keduanya. Baik yang berupa terorisme maupun gerakan separatisme, bukan RUU TNI, karena, banyak pihak asing berkepentingan terhadap Indonesia baik dalam bidang ekonomi, geo-politik, maupun politik global, dan tidak ingin adanya situasi aman, damai dan tenteram di bumi Nusantara.
TNI sebagai Institusi Paling Dipercaya Masyarakat Indonesia
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei kepercayaan terhadap lembaga. Hasilnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden menjadi lembaga teratas yang paling dipercaya publik (detik.com/databoks.katadata.co,id. (07/06/2023), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar infografis dibawah ini:
Sumber Penulis: Ahmad Junaedi Karso sebagai Akademisi Fisip Universitas Muhammadiyah Makassar dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H