Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU TNI Anak Kandung Rakyat, Rakhmat Bagi NKRI

8 September 2024   17:56 Diperbarui: 8 September 2024   18:07 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.


Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI Anak Kandung Rakyat Indonesia
Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah anak kandung Rakyat, maka masyarakat sangat dekat dengan Tentara Nasional Indonesia, karena TNI lahir dari rakyat, untuk rakyat. 

Kekuatan sejati TNI dan jati diri TNI ada pada manusianya. Kekuatan dan jati diri TNI yang sesungguhnya kini semakin melembaga dan dekat bersama rakyat. TNI selalu manunggal bersama Rakyat, TNI tidak pernah membeda-bedakan status, kasta dan golongan, semua "dirangkul" dalam bingkai kebersamaan. Belanegara seluruh rakyat akan kuat jika TNI dan rakyat bersatu.


TNI membutuhkan rakyat. Bersama rakyat TNI kuat, karena TNI adalah anak kandung rakyat, dilahirkan oleh rakyat. TNI tidak boleh meninggalkan rakyat, sebaliknya rakyat sebagai orangtua kandung tidak bisa membiarkan TNI memikul beban sendirian, di mana beban itu sebenarnya bisa dipikul bersama-sama melalui kesepahaman dan mengerti posisi serta fungsi maupun tugas masing-masing.


Fungsi TNI "Anak Kandung Rakyat Indonesia", sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.  

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono mengatakan "TNI adalah rakyat dan rakyat adalah TNI, serta rakyat Indonesia adalah ibu kandung TNI".

 "Saya ingin mengingatkan kembali apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Panglima Jenderal TNI Gotot Nurmantyo pada peringatan Hari TNI ke-70 tanggal 5 Oktober lalu, yakni TNI adalah Rakyat dan Rakyat adalah TNI, serta Rakyat Indonesia adalah Ibu Kandung TNI, " imbuh Mulyono, mengutip dari Antara (15/12/2015).


"Dengan persenjataan sederhana dan sarana seadanya namun disertai semangat juang yang tinggi, keuletan, keberanian, sikap rela berkorban dan pantang menyerah akhirnya mampu menghadapi pertempuran sengit itu, dengan hasil gemilang,". Jelas Mulyono.


Diketahui, sejarah telah membuktikan bahwa kebersamaan TNI dan rakyat sebagai satu kekuatan yang sinergis, telah berhasil mengatasi berbagai ancaman, gangguan dan hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia. 

"Saya berkeyakinan negara kita akan tetap berdiri dengan kokoh, bila rakyat menyatu dengan TNI, serta seluruh komponen bangsa bersatu padu dan bersinergi membangun bangsa. Kita perlu mengingat kembali pesan Panglima Besar Jenderal Soedirman bahwa Negara Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerja sama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara," pungkas Mulyono.

TNI Rakhmat Bagi NKRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun