Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU TNI Anak Kandung Rakyat, Rakhmat Bagi NKRI

8 September 2024   17:56 Diperbarui: 8 September 2024   18:07 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.

TNI Sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara, TNI perlu terus mengamati berbagai dinamika dan perkembangan situasi nasional dengan seksama, karena apabila tidak diwaspadai bersama akan dapat mengimbas serta mempengaruhi stabilitas Keamanan Nasional.


Dari uraian diatas pada intinya. "RUU TNI Anak Kandung Rakyat Adalah Rakhmat Bagi NKRI, Solus Populis Suprema Lex Esto". Pada prinsipnya Penulisan setuju, dengan pertimbangan antara lain:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, dimana dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pertahanan negara yang dirumuskan dalam tujuan nasional diantaranya "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".


Dalam batang tubuh UUD 1945 Amandemen kedua ayat 3 Pasal 30 Bab XII Pertahanan dan Keamanan negara, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".


Berlandas Salus populi suprema lex esto, bukan berlandaskan kepentingan  politis belaka dan superbody, tidak mengambil tupoksi institusi lain yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan;
TNI adalah anak kandaung rarkyat, tulang punggung pertahanan NKRI, yang sangat dipercayai oleh rakyat, hal tersebut tercermin berdasarkan survei nasional yang diselenggarakan Populi Center periode 29 Oktober hingga 5 November 2023, Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi.


Revisi RUU TNI adalah hal yang biasa dilakukan dalam negara demokrasi tidak perlu dicurigai atau dicemaskan, dibesar-besarkan, karena itu ranahnya executive (Presiden) dan legislative (DPR RI), sesungguhnya yang perlu diwaspadai adalah ancaman dari dalam sendiri. Baik pihak luar yang menggunakan tangan-tangan dari dalam, yang benar-benar berasal dari dalam, maupun perpaduan antara keduanya. Baik yang berupa terorisme maupun gerakan separatisme, bukan RUU TNI, karena, banyak pihak asing berkepentingan terhadap Indonesia baik dalam bidang ekonomi, geo-politik, maupun politik global, dan tidak ingin adanya situasi aman, damai dan tenteram di bumi Nusantara.


TNI sebagai Institusi Paling Dipercaya Masyarakat Indonesia

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei kepercayaan terhadap lembaga. Hasilnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden menjadi lembaga teratas yang paling dipercaya publik (detik.com/databoks.katadata.co,id. (07/06/2023), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar infografis dibawah ini:

Sumber Foto: Kaltim Choice.
Sumber Foto: Kaltim Choice.

Sumber Penulis: Ahmad Junaedi Karso sebagai Akademisi Fisip Universitas Muhammadiyah Makassar dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun