(2). Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
(3). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Yang dimaksud dengan menegakkan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman. Â
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan wilayah adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya, di darat, laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang. Â Â
Yang dimaksud dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan, dan harta benda setiap warga negara.
Ancaman dan gangguan  terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain:
(1). Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan, segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:Â
(a). Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata; Bombardemen berupa penggunaan  senjata lainnya; Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara.
(b). Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
(c). Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk  melakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(d). Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Ancaman lain yang ditetapkan oleh presiden.Â
(2). Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.Â