Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU TNI Anak Kandung Rakyat, Rakhmat Bagi NKRI

8 September 2024   17:56 Diperbarui: 8 September 2024   18:07 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)  sebagai "Rahmat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.


Termaktub dalam pasal 5, 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi  sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi TNI. Peran TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


TNI sebagai parjurit yang manunggal dengan rakayat Indonesia telah memerdekaan Indonesia dari penjajah adalah kahmat bagi bangsa Indonesia.  Adapun dasar TNI adalah Rakhmat bagi bangsa Indonesia, antara lain:
Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Alinia ketiga, Bahwa." Atas berkat "rakhmat Allah Yang Maha Kuasa" dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".


Berdasarkan pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai: 

(1). Alat negara.  

(2). Bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara. 

(3). Menjaga keutuhan.

(4). Kemerdekaan.

(5). Kedaulatan negara Republik Indonesia.

TNI itu merupakan rakhmat bagi NKRI, dengan alasan: TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban.  Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah:

 (1). Menegakkan kedaulatan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun