Tentara Nasional Indonesia (TNI) Â sebagai "Rahmat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Termaktub dalam pasal 5, 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi  sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi TNI. Peran TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai parjurit yang manunggal dengan rakayat Indonesia telah memerdekaan Indonesia dari penjajah adalah kahmat bagi bangsa Indonesia. Â Adapun dasar TNI adalah Rakhmat bagi bangsa Indonesia, antara lain:
Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Alinia ketiga, Bahwa." Atas berkat "rakhmat Allah Yang Maha Kuasa" dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
Berdasarkan pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai:Â
(1). Alat negara. Â
(2). Bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara.Â
(3). Menjaga keutuhan.
(4). Kemerdekaan.
(5). Kedaulatan negara Republik Indonesia.
TNI itu merupakan rakhmat bagi NKRI, dengan alasan: TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban.  Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah:
 (1). Menegakkan kedaulatan negara.