Mohon tunggu...
Valenada VankaLovina
Valenada VankaLovina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hobi memasak dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   13:52 Diperbarui: 11 September 2023   15:18 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL 1

Reviewer : Valenada Vanka Lovina (4493/40)

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

PENGUATAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS

Guntur Ilman Putra, Siti Hasanah, Firzhal Arzhi Jiwantara

Indonesia Berdaya, 4(2) 2023 : 679-688

https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/475

Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia yang menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang bersifat otentik. Seperti contoh Lembaga Notariat yang memiliki peranan penting dalam proses pembangunan dimana notaris menjalankan tugasnya sebagai pelayan hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada berbagai pihak.

Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam lingkungan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan. Seringkali ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan terkait jabatan dan wewenangnya yang dapat merugikan masyarakat. Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, diperlukan adanya badan pengawasan yang membantu mengawasi kinerja notaris agar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Permenkumham No.16 Tahun 2021 yang berbunyi Pengawasan merupakan kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif yang termasuk dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawasan Notaris. Pengawasan ini bertujuan untuk keamanan terkait kepentingan masyarakat karena pada dasarnya Notaris diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Serta diharapkan notaris menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut terkait pembinaan dan pengawasan kepada Notaris dalam pelaksanaan tugasnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Metode Penelitian

Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu proses menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (Marzuki, 2009:35). Dalam penulisannya, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penelitian ini mengkaji tentang ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum (Hadjon, 1997:20).

Hasil Penelitian

Pengawasan terhadap notaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya telah diatur dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Jabatan Notaris, Majelis pengawas notaris sendiri merupakan badan yang memiliki wewenang dan kewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam pelaksanaannya pengawasan dilakukan secara berjenjang berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam susunannya Majelis Pengawas Notaris berjumlah sebanyak 9 (sembilan) orang, diantaranya :

  • Pemerintah                         : 3 orang;
  • Organisasi Notaris            : 3 orang;
  • Ahli atau Akademisi         : 3 orang.

Terdapat 3 (tiga) jenis Majelis Pengawas yaitu Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang berada di Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang berada di ibukota provinsi, dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) yang wilayah kerjanya diseluruh Indonesia.

Ruang lingkup pengawasan ini berlaku bagi Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat Sementara Notaris. Dalam pelaksanaan pengawasan, Majelis Pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan sebagai notaris. Dalam pengawasannya perlu diperhatikan apabila terjadi pelanggaran Kode Etik Notaris, sehingga dapat diberlakukan pemberian sanksi bagi notaris yang terbukti melanggar Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Adanya Majelis Pengawas Notaris ini merupakan wujud implementasi dari UU Jabatan Notaris sehingga dalam pelaksanaan pengawasan bagi Notaris tidak lagi dilakukan oleh Pengadilan Negeri melainkan melalui badan pengawas yang telah dibentuk berdasarkan UU Jabatan Notaris yaitu Majelis Pengawas Notaris.

Tujuan dari adanya wewenang dan tanggung jawab Majelis Pengawas Notaris ini adalah untuk memberikan arahan dan bimbingan bagi anggota Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan pembinaan juga pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai seorang Notaris. Sebagai pejabar umum perlu meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat penerima jasa notaris.

Akibat Hukum/ sanksi terhadap Notaris yang melakukan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris :

Adanya sanksi ini membuktikan bahwa notaris bukanlah subjek  yang kebal akan hukum, sehingga dapat dijatuhi sanksi perdata dan dalam administrasi diberikan sanksi etika dan sanksi pidana. Terdapat unsur-unsur sanksi yaitu :

  • Sebagai alat kekuasaan;
  • Bersifat hukum publik;
  • Digunakan oleh penguasa;
  • Sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan. 

Sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal UU Jabatan Notaris dapat terlaksana apabila Notaris terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini adalah dijelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang notaris sebagai pelayan hukum yang memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasanya, selanjutnya dijelaskan mengenai adanya Majelis Pengawas Notaris yang memiliki wewenang dan kewajiban dalam membina dan mengawasi kinerja seorang Notaris agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan jabatannya sehingga dapat merugikan masyarakat, serta dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas seorang notaris agar tidak terjadi pelanggaran kode etik Notaris.

Dicantumkan dasar hukum yaitu Undang-Undang yang mengatur terkait Notaris dan terbentuknya Majelis Pengawas Notaris, serta dijabarkan pasal-pasal yang mengatur terkait tugas dan tanggung jawab seorang Notaris, wewenang dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris serta sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila didapati adanya pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Notaris.

Kekurangan dari penelitian ini adalah peneliti masih bisa menjelaskan lebih rinci terkait wewenang dan kewajiban dari Majelis Pengawas Notaris sehingga tidak hanya disebutkan sebagai pembinaan dan pengawas notaris saja namun dapat dijabarkan lebih detail terkait pembinaan dan pengawasan yang dimaksud.

Saran

Penulis dapat memberikan penjelasan lebih detail sehingga hasil penelitian dapat lebih lengkap dan informasi yang disampaikan dapat lebih rinci.

 

ARTIKEL 2

Reviewer : Valenada Vanka Lovina (4493/40)

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

TUJUAN PEMIDANAAN DALAM KEBIJAKAN PADA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Muhammad Ramadhan, Dwi Oktafia Ariyanti

Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia

https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/114/101

Latar Belakang

Hukum Kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) merupakan sumber dari KUHP yang saat ini berlaku di negara kita Republik Indonesia, namun sayangnya hal ini tidak sejalan dengan fakta kehidupan masyarakat saat ini perlu adanya penyesuaian kembali dengan keadaan saat ini. Nilai-nilai yang ada dimasyarakat saat ini lah yang kemudian dijadikan sebagai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dimana sudah saatnya dilakukan penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia.

Tujuan penyusunan dan penyesuaian hukum ini sebagai upaya dalam pembaharuan hukum nasional Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan menghormati Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia. Sekarang ini hukum pidana lebih menuntut adanya keseimbangan dalam melihat tujuan adanya hukum yang merupakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Masalah tujuan dan pedoman pemidanaan menjadi hal penting dalam sistem pemidanaan yang harus diadakan pembaharuan hukum pidana.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi dari tujuan pemidanaan di Indonesia dan Tujuan Pembinaan dalam konteks pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di masa yang akan datang.

Metode Penelitian

Penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Selanjutnya penelitian ini juga menggunakan pendekatan analitis untuk menelaah makna istilah hukum yang digunakan dalam praktik hukum.

Hasil Penelitian

Kebijakan Formulasi Tujuan dan Pedoman Pembinaan :

Pembaharuan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan yang meliputi pembaharuan dalam bidang hukum pidana materiil, bidang hukum pidana formil, dan hukum pelaksanaan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini menetapkan dan merumuskan isu hukum yang yang sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan. Terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan yang mencakup :

  • Memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri;
  • Membuat orang menjadi jera melakukan kejahatan-kejahatan;
  • Menimbulkan sebuah rasa ketakutan bagi penjahat-penjahat tertentu sehingga tidak melakukan kejahatan-kejahatan lainnya lgi.

Terdapat teori-teori pemidanaan diantaranya yaitu :

  • Teori Absolut (Pembalasan)         : dalam teori ini mengatakan bahwa pidana dijatuhkan semata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana.
  • Teori Relatif (Tujuan)                      : pidana bukanlah bentuk pemuasan tuntutan absolut dari pengadilan melainkan pembalasan itu tidak memiliki nilai, namun hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Tujuan pidana yang berkembang dari jaman dahulu hingga saat ini menjurus ke arah yang lebih rasional.

Tujuan Pemidanaan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia :

Upaya dalam pembaharuan hukum di Indonesia yang memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pemidanaan mengandung dua aspek pokok yaitu :

  • Aspek Perlindungan Masyarakat terhadap tindak pidana : bertujuan untuk mencegah kejahatan, mengayomi masyarakat, pemulihan keseimbangan masyarakat, menyelesaikan konflik, dan mendatangkan rasa damai.
  • Aspek Perlindungan/Pembinaan Individu pelaku tindak pidana     : bertujuan untuk rehabilitasi, redukasi, resosialisasi, berakhlak Pancasila,dll.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini adalah dijelaskan terkait tujuan dari pembaharuan pidana di Indonesia yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, serta dijelaskan mengenai penyesuaian dengan kondisi masyarakat dan lingkungan saat ini.

Kekurangan dari artikel ini adalah peneliti tidak mencantumkan dasar negara yang menjadi pedoman penulisan artikel, peneliti dapat menganalisis lebih dalam terkait topik yang diambil sehingga artikel dapat lebih detail dan menarik.

Saran

Dapat dicantumkan Undang-Undang sebagai dasar dalam penulisan artikel sehingga dapat mendukung artikel agar lebih mendetail dan dapat dipercaya.

 

ARTIKEL 3

Reviewer : Valenada Vanka Lovina (4493/40)

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA TRANSAKSI ASET KRIPTO (CRYPTO ASET) PADA BURSA BERJANGKA KOMODITI

Yudi Suyatna, Muhaimin

Jatiswara Vol.37 No. 2 Juli 2022

http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/410

Latar Belakang

Adanya pertumbuhan minat secara pesat masyarakat terhadap investasi aset kripto menyebabkan nilai transaksi instrumen ini melesat hingga 6 kali lipat dalam kurun waktu satu tahun. Aset kripto atau mata uang kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Metode Kriptografi sendiri digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi dengan penggunaan kode. Bank Indonesia (BI) menganggap dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia saat ini dapat dikatakan masih terbatas. Uang kripto dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap rantai pasar maupun perekonomian negara.

Pemerintah Indonesia, melalui perangkat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. Dalam aturan tersebut dijelaskan, aset kripto merupakan komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui mengenai perkembangan adanya mata uang kripto yang dilihat sebagai satu kesatuan perekonomian nasional, serta merencanakan perlindungan terhadap warga negara dan mewujudkan kesejahteraan.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dalam arti nilai (norma), peraturan hukum konkrit dan sistem hukum, yang berhubungan dengan materi yang diteliti. Sumber data dan bahan hukum pada penelitian ini terdiri dari: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan keseluruhan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti melalui studi dokumen dengan tahapan inventarisasi, sistematisasi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai dokumen hukum yang terkait.

Hasil Penelitian

Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bur[1]sa Berjangka Komoditi :

Perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum, hukum berfungsi sebagai perlindungan atas kepentingan manusia. Perlindungan hukum bagi investor pada transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) pada bursa berjangka komoditi merupakan kesediaan hukum dalam mengatur hak, tata cara maupun mekanisme keberatan dalam pelanggaran hak.

Perlindungan hukum telah diberikan diantaranya melalui :

  • Perlindungan Hukum dalam UUD 1945   : merupakan hukum dasar tertulis yang khususnya memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam menjamin dan melaksanakan pembangunan nasional, maksudnya adalah perlindungan hukum merupakan aspek pengaturan yang tercantum dalam UUD 1945.
  • Perlindungan Hukum Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi : Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi diatur melalui substansi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, Sentra Dana Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pemeriksaan dan Penyidikan serta Ketentuan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana.
  • Perlindungan Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Badan Penga[1]was Perdagangan Berjangka Komoditi : Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Melalui peraturan Menteri Perdagangan ini, ditetapkan asset kripto sebagai subjek kontrak berjangka.
  • Perlindungan Hukum Berdasarkan Aspek Perlindungan Konsumen : peraturan Perundang[1]undangan menjamin hak masyarakat dalam investasi pada transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) pada bursa berjangka komoditi serta norma menjamin mekanisme keberatan terhadap pelanggaran hak tersebut.

Pembangunan Hukum Ke Depan Dalam Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) :

Pada Bursa Berjangka Komoditi Memperhatikan situasi norma dan sosiologis investasi Aset Kripto di Indonesia saat ini, maka diperlukan adanya pembangunan hukum yang memperhatikan kebutuhan hukum untuk melindungi segenap warga negara serta stabilitas ekonomi.

  • Pembangunan Hukum Berbasis Nilai-Nilai Pancasila;
  • Pembaharuan Norma Transaksi Aset Kripto Pada Bursa Berjangka Komoditi;

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari penelitian ini adalah telah dijelaskan secara detail terkait perkembangan aset kripto yang meningkat pesat di Indonesia yang membuktikan bahwa masyarakat di Indonesia sangat antusias dan tertarik dalam investasi aset kripto, sehingga dapat dilakukan riset oleh peneliti mengenai keuntungan dan dampak dari adanya peningkatan secara pesat nilai aset kripto di Indonesia.

Kelemahan dari penelitian ini adalah kurangnya riset ulang oleh peneliti dalam memperbarui data aset kripto yang ada di Indonesia.

Saran

peneliti harus melakukan analisa lebih lanjut terkait presentase perkembangan nilai aset kripto apakah mengalami kenaikan, stabilitas, maupun penurunan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun