Sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal UU Jabatan Notaris dapat terlaksana apabila Notaris terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Jabatan Notaris.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan dari artikel ini adalah dijelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang notaris sebagai pelayan hukum yang memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasanya, selanjutnya dijelaskan mengenai adanya Majelis Pengawas Notaris yang memiliki wewenang dan kewajiban dalam membina dan mengawasi kinerja seorang Notaris agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan jabatannya sehingga dapat merugikan masyarakat, serta dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas seorang notaris agar tidak terjadi pelanggaran kode etik Notaris.
Dicantumkan dasar hukum yaitu Undang-Undang yang mengatur terkait Notaris dan terbentuknya Majelis Pengawas Notaris, serta dijabarkan pasal-pasal yang mengatur terkait tugas dan tanggung jawab seorang Notaris, wewenang dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris serta sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila didapati adanya pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Notaris.
Kekurangan dari penelitian ini adalah peneliti masih bisa menjelaskan lebih rinci terkait wewenang dan kewajiban dari Majelis Pengawas Notaris sehingga tidak hanya disebutkan sebagai pembinaan dan pengawas notaris saja namun dapat dijabarkan lebih detail terkait pembinaan dan pengawasan yang dimaksud.
Saran
Penulis dapat memberikan penjelasan lebih detail sehingga hasil penelitian dapat lebih lengkap dan informasi yang disampaikan dapat lebih rinci.
Â
ARTIKEL 2
Reviewer : Valenada Vanka Lovina (4493/40)
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H