Dapat dicantumkan Undang-Undang sebagai dasar dalam penulisan artikel sehingga dapat mendukung artikel agar lebih mendetail dan dapat dipercaya.
Â
ARTIKEL 3
Reviewer : Valenada Vanka Lovina (4493/40)
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA TRANSAKSI ASET KRIPTO (CRYPTO ASET) PADA BURSA BERJANGKA KOMODITI
Yudi Suyatna, Muhaimin
Jatiswara Vol.37 No. 2 Juli 2022
http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/410
Latar Belakang
Adanya pertumbuhan minat secara pesat masyarakat terhadap investasi aset kripto menyebabkan nilai transaksi instrumen ini melesat hingga 6 kali lipat dalam kurun waktu satu tahun. Aset kripto atau mata uang kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Metode Kriptografi sendiri digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi dengan penggunaan kode. Bank Indonesia (BI) menganggap dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia saat ini dapat dikatakan masih terbatas. Uang kripto dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap rantai pasar maupun perekonomian negara.