Mohon tunggu...
Valenada VankaLovina
Valenada VankaLovina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hobi memasak dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   13:52 Diperbarui: 11 September 2023   15:18 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia, melalui perangkat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. Dalam aturan tersebut dijelaskan, aset kripto merupakan komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui mengenai perkembangan adanya mata uang kripto yang dilihat sebagai satu kesatuan perekonomian nasional, serta merencanakan perlindungan terhadap warga negara dan mewujudkan kesejahteraan.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dalam arti nilai (norma), peraturan hukum konkrit dan sistem hukum, yang berhubungan dengan materi yang diteliti. Sumber data dan bahan hukum pada penelitian ini terdiri dari: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan keseluruhan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti melalui studi dokumen dengan tahapan inventarisasi, sistematisasi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai dokumen hukum yang terkait.

Hasil Penelitian

Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bur[1]sa Berjangka Komoditi :

Perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum, hukum berfungsi sebagai perlindungan atas kepentingan manusia. Perlindungan hukum bagi investor pada transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) pada bursa berjangka komoditi merupakan kesediaan hukum dalam mengatur hak, tata cara maupun mekanisme keberatan dalam pelanggaran hak.

Perlindungan hukum telah diberikan diantaranya melalui :

  • Perlindungan Hukum dalam UUD 1945   : merupakan hukum dasar tertulis yang khususnya memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam menjamin dan melaksanakan pembangunan nasional, maksudnya adalah perlindungan hukum merupakan aspek pengaturan yang tercantum dalam UUD 1945.
  • Perlindungan Hukum Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi : Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi diatur melalui substansi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, Sentra Dana Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pemeriksaan dan Penyidikan serta Ketentuan Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana.
  • Perlindungan Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Badan Penga[1]was Perdagangan Berjangka Komoditi : Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Melalui peraturan Menteri Perdagangan ini, ditetapkan asset kripto sebagai subjek kontrak berjangka.
  • Perlindungan Hukum Berdasarkan Aspek Perlindungan Konsumen : peraturan Perundang[1]undangan menjamin hak masyarakat dalam investasi pada transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) pada bursa berjangka komoditi serta norma menjamin mekanisme keberatan terhadap pelanggaran hak tersebut.

Pembangunan Hukum Ke Depan Dalam Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) :

Pada Bursa Berjangka Komoditi Memperhatikan situasi norma dan sosiologis investasi Aset Kripto di Indonesia saat ini, maka diperlukan adanya pembangunan hukum yang memperhatikan kebutuhan hukum untuk melindungi segenap warga negara serta stabilitas ekonomi.

  • Pembangunan Hukum Berbasis Nilai-Nilai Pancasila;
  • Pembaharuan Norma Transaksi Aset Kripto Pada Bursa Berjangka Komoditi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun