Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut terkait pembinaan dan pengawasan kepada Notaris dalam pelaksanaan tugasnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Metode Penelitian
Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu proses menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (Marzuki, 2009:35). Dalam penulisannya, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penelitian ini mengkaji tentang ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum (Hadjon, 1997:20).
Hasil Penelitian
Pengawasan terhadap notaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya telah diatur dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Jabatan Notaris, Majelis pengawas notaris sendiri merupakan badan yang memiliki wewenang dan kewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam pelaksanaannya pengawasan dilakukan secara berjenjang berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam susunannya Majelis Pengawas Notaris berjumlah sebanyak 9 (sembilan) orang, diantaranya :
- Pemerintah             : 3 orang;
- Organisasi Notaris       : 3 orang;
- Ahli atau Akademisi     : 3 orang.
Terdapat 3 (tiga) jenis Majelis Pengawas yaitu Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang berada di Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang berada di ibukota provinsi, dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) yang wilayah kerjanya diseluruh Indonesia.
Ruang lingkup pengawasan ini berlaku bagi Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat Sementara Notaris. Dalam pelaksanaan pengawasan, Majelis Pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan sebagai notaris. Dalam pengawasannya perlu diperhatikan apabila terjadi pelanggaran Kode Etik Notaris, sehingga dapat diberlakukan pemberian sanksi bagi notaris yang terbukti melanggar Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Adanya Majelis Pengawas Notaris ini merupakan wujud implementasi dari UU Jabatan Notaris sehingga dalam pelaksanaan pengawasan bagi Notaris tidak lagi dilakukan oleh Pengadilan Negeri melainkan melalui badan pengawas yang telah dibentuk berdasarkan UU Jabatan Notaris yaitu Majelis Pengawas Notaris.
Tujuan dari adanya wewenang dan tanggung jawab Majelis Pengawas Notaris ini adalah untuk memberikan arahan dan bimbingan bagi anggota Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan pembinaan juga pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai seorang Notaris. Sebagai pejabar umum perlu meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat penerima jasa notaris.
Akibat Hukum/ sanksi terhadap Notaris yang melakukan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris :
Adanya sanksi ini membuktikan bahwa notaris bukanlah subjek  yang kebal akan hukum, sehingga dapat dijatuhi sanksi perdata dan dalam administrasi diberikan sanksi etika dan sanksi pidana. Terdapat unsur-unsur sanksi yaitu :
- Sebagai alat kekuasaan;
- Bersifat hukum publik;
- Digunakan oleh penguasa;
- Sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan.Â