TUJUAN PEMIDANAAN DALAM KEBIJAKAN PADA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Muhammad Ramadhan, Dwi Oktafia Ariyanti
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/114/101
Latar Belakang
Hukum Kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) merupakan sumber dari KUHP yang saat ini berlaku di negara kita Republik Indonesia, namun sayangnya hal ini tidak sejalan dengan fakta kehidupan masyarakat saat ini perlu adanya penyesuaian kembali dengan keadaan saat ini. Nilai-nilai yang ada dimasyarakat saat ini lah yang kemudian dijadikan sebagai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dimana sudah saatnya dilakukan penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia.
Tujuan penyusunan dan penyesuaian hukum ini sebagai upaya dalam pembaharuan hukum nasional Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan menghormati Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia. Sekarang ini hukum pidana lebih menuntut adanya keseimbangan dalam melihat tujuan adanya hukum yang merupakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Masalah tujuan dan pedoman pemidanaan menjadi hal penting dalam sistem pemidanaan yang harus diadakan pembaharuan hukum pidana.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi dari tujuan pemidanaan di Indonesia dan Tujuan Pembinaan dalam konteks pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di masa yang akan datang.
Metode Penelitian
Penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Selanjutnya penelitian ini juga menggunakan pendekatan analitis untuk menelaah makna istilah hukum yang digunakan dalam praktik hukum.