Dari paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi dari Peraturan Walikota mengenai tariff angkutan masih terjadi banyak pelanggaran. Peraturan ini sudah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan kota Malang selaku pelaksana kebijakan di bidang perhubungan. Hanya saja dalam implementasinya banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkot. Pelanggaran tersebut berupa penarikan tariff secara sepihak dan memaksa.
Hal itu disinyalir karena sebagian masyarakat menerima begitu saja pelanggaran yang ada. Kurangnya pengaduan dari masyarakat inilah yang menjadikan sopir angkot terbiasa dengan pola pelanggaran seperti yang telah dipaparkan di atas. Dari sinilah pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat agar terciptanya system hukum yang sempurna dan tidak terjadi ketimpangan.
- Â DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Ananda, Kiky Rizky. Pemberlakuan Tarif Angkutan Umum Perdesaan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Umum Menurut Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2013 dan Maslahah Mursalah, Malang: UIN Malang, 2016.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Evanti, Nukila dan Nurul Ghufron, Paham Peraturan Daerah (PERDA) Berperspektif HAM (Hak Asasi Manusia). Jakarta: Raja Grafindo, 2014
Friedman, Lawrence M. American Law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, Jakarta: PT. Tatanusa, 2001
Huda, Ni'matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2010.
Koentjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta, Indonesia: PT. Gramedia, 1993
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2010) h. 105
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.