Mohon tunggu...
Izzatul Ulya
Izzatul Ulya Mohon Tunggu... Lainnya - tertarik dengan baking roti dan gambar

kunjungi juga: iublognote.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkot

28 Agustus 2017   22:38 Diperbarui: 4 Maret 2019   16:54 3518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadjar, Abdul Fickar dkk. Analisis komparatif Budaya Hukum Profesional Hukum Indonesia. http://www.reformasihukum.org/ID/file/anggota/Analisis%20komparatif%20Budaya%20Hukum%20Profesional.pdf

Dinas Perhubungan Malang, Tupoksi, http://dishub.malangkota.go.id/tupoksi/

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan

[1] Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

[2] Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan

[3] Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, Penerbit PT. Tatanusa, Jakarta, 2001, hal 7

[4] Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction Second Edition,h. 7

[5] Kiky Rizky Ananda, Pemberlakuan Tarif Angkutan Umum Perdesaan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Umum Menurut Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2013 dan Maslahah Mursalah, (Malang: UIN Malang, 2016) h. 37

[6] Kiky Rizky Ananda, Pemberlakuan Tarif Angkutan Umum Perdesaan,h. 8

[7] Nukila Evanti dan Nurul Ghufron, Paham Peraturan Daerah (PERDA) Berperspektif HAM (Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2014) h. 29

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun