Mohon tunggu...
Izzatul Ulya
Izzatul Ulya Mohon Tunggu... Lainnya - tertarik dengan baking roti dan gambar

kunjungi juga: iublognote.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkot

28 Agustus 2017   22:38 Diperbarui: 4 Maret 2019   16:54 3518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dinas Perhubungan kota Malang selaku bagian dari struktur hukum memiliki banyak fungsi demi tegaknya hukum yang ada, tugas dan fungsi Dishub Malang dalam bidang angkutan sendiri di antaranya; Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan; Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perhubungan; Penyusunan dan penetapan rencana teknis jaringan transportasi; Pemantauan dan pengawasan transportasi jalan dan kebandarudaraan; Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perhubungan.[18]

Dinas Perhubungan Malang selaku pelaksana kebijakan pemerintah dalam bidang perhubungan mengaku telah mengetahui adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan perwali. Penulis berhasil wawancara Cahyo Budi Santoso, selaku petugas lapangan di Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Malang, "Selaku petugas pelayan publik, kami mengacu pada peraturan yang ada seperti yang ada di perda ini. Tapi kenyataan yang ada di lapangan, angkutan kota selaku usaha milik pribadi, kalau ada kejadian seperti itu adalah oknum. Kami tidak bisa memeriksa setiap angkot. Selama ini juga banyak pengaduan dari masyarakat, tetapi kenyataannya pelaksanaan itu kurang maksimal. Karena pelaksanaannya di jalan dan dalam keadaan bergerak."[19]

Melihat kembali teori tersebut dari aspek kedua yakni struktur hukum, Dinas Perhubungan kota Malang diberi wewenang untuk menerapkan hukum serta lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan hukum. Dalam wawancara penulis dengan Cahyo Budi Santoso mengatakan, "Hukuman bagi mereka yang melanggar tentu ada. Sebelum menginjak ke hukuman, pelapor harus benar-benar tahu persis pelaku pelanggaran. Contohnya catat saja nomor angkot tersebut. Nanti pasti ada tindak lanjut. Lapor saja ke Kantor Dinas Perhubungan Malang di bidang angkutan. Setelah itu petugas mencari nomor mikrolet yang sudah diadukan, selama di jalan setelah diserahkan ke bidang angkutan, turun diposisikan bidang penerbitan, setelah itu langsung ditindak di jalan-jalan."

Setelah kedua unsure tersebut telah terpenuhi, aspek lain yang mendukung terlaksananya penegakkan sistem hukum adalah budaya hukum. Budaya hukum ini menyangkut sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum -- kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Dengan kata lain budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan social yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalah gunakan.[20] Setiap kelompok masyarakat memiliki budaya hukum, mereka memiliki pandangan yang tidak sama terhadap hukum, yang dipengaruhi oleh sub culture (SARA, usia, jenis kelamin, pendidikan, pendapatan bahkan oleh kepentingan-kepentingan)[21]

Dalam mengimplementasikan teori di atas, dapat dikatakan bahwa budaya hukum yang terdapat kasus ini adalah sikap manusia yang mengindikasikan rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum yang ada. Banyaknya pelanggaran-pelanggaran sopir angkot dinilai sebagai rendahnya kesadaran hukum. Untuk mengubah budaya hukum yang ada pada masyarakat perlu memahami adanya nilai-nilai, tradisi, kebiasaan, dan segala sikap dominan. Pemahaman arti hukum dan peraturan itu sendiri, mengenai penerapan perwali tentang tarif angkutan.

Budaya hukum yang terjadi di masyarakat tidak terlepas dengan kebiasaan yang ada di masyarakat. Sebagian besar masyarakat pengguna angkutan umum ini telah mengetahui mengenai peraturan ini. Akibat dari kebiasaan meng'iya'kan realitas yang ada, akhirnya mendorong 'para oknum' melanggar peraturan yang ada. Sehingga kesadaran hukum yang ada di masyarakat rendah dan telah menjadi kebiasaan melanggar hukum yang telah ditetapkan.

 Alasan Tarif Angkot yang Tidak Sesuai dengan Perwali

Dalam pembahasan kali ini penulis tidak terlepas dengan masalah budaya hukum. Di mana di Indonesia sendiri kesadaran hukum masih dirasa sangat rendah. Pelanggaran sudah dianggap hal biasa orang sebagian besar masyarakat di Indonesia. Padahal budaya hukum inilah aspek yang paling penting. Karena tanpa adanya budaya hukum, maka system hukum pun akan tumpang.

Ada beberapa alasan mengapa sebagian besar sopir angkot menerapkan tariff angkot yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Penulis berhasil mewawancarai Habib, salah satu sopir angkot yang mengatakan bahwa, "Kebijakan walikota itu tidak adil. Harusnya kenaikan premium, harus dilihat dari presentase. BBM naiknya berapa, maka kenaikan juga harus sesuai dengan presentasi. Dengar-dengar,apabila BBM turun 500,- maka tariff angkot juga turun 500,- nah kalau seandainya BBM turun 6000,- terus 3000,- itu habis. Mengenai penarikan angkot lain saya tidak tahu. Coba disurvey dengan angkotan lain bahkan ada yang mengambil harga Rp. 10000."

Selain itu penulis juga melaksanakan wawancara dengan salah satu sopir angkot yang tidak menyebut namanya, "Saya tahu peraturan itu, tapi memang kita sengaja bulatkan menjadi 4000,- karena tidak ada uang receh. Saya sendiri mengikuti peraturan yang ada, hanya saja memang masyarakat sudah terbiasa dengan harga 4000,-. Masyarakatpun seolah meng'iya'kan."

Mempertanyakan kesadaran hukum masyarakat pada prinsipnya mempertanyakan juga aspek penegak hukum. Telaah yang pernah dilakukan oleh Soerjono Soekanto tentang Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di tahun 1982, membuka pintu kajian semakin jelas akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mematuhi secara sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam hubungan bermasyarakat.[22] Dengan adanya pelanggaran sopir angkot yang sudah dianggap biasa oleh masyarakat, tentu saja keterlibatan masyarakat pengguna angkot dalam melaporkan pelanggaran ini tentu sangat berpengaruh dengan penegakkan hukum di Indonesia, utamanya di Kota Malang. Dengan kerja sama masyarakat dalam pengaduan masyarakat maka turut membantu penegakkan tersebut.

  •  KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun