Mohon tunggu...
Izzatul Ulya
Izzatul Ulya Mohon Tunggu... Lainnya - tertarik dengan baking roti dan gambar

kunjungi juga: iublognote.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkot

28 Agustus 2017   22:38 Diperbarui: 4 Maret 2019   16:54 3518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Implementasi Hukum

Angkutan umum merupakan salah satu transportasi di Malang yang sering banyak digunakan. Manfaat dari transportasi ini tentu sangat banyak. Di antaranya guna membantu aktivitas-aktivitas di Kota Malang, baik aktivitas akademik, ekonomi dan sosial. Angkutan umum ini menjadi pilihan untuk mengatasi meningkatnya kebutuhan masyarakat akan transportasi.

Salah satu kebijakan pemerintah Kota Malang dalam menentukan kendaraan umum adalah mengenai tarif angkutan. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dalam peraturan tersebut yang berbunyi,

  • Tarip Angkutan Kota di Daerah untuk jenis kendaraan angkutan kota dan untuk semua jalur trayek dengan ketentuan harga premium Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) ditetapkan sebagai berikut; (a) antar Terminal dan atau jauh dekat bagi penumpang bukan mahasiswa atau pelajar sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah); (b) antar Terminal dan atau jauh dekat bagi penumpang pelajar berseragam atau mahasiswa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).[15]

Namun dalam praktik di lapangan, banyak sekali ditemui praktik-praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota tersebut. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di lapangan, di antaranya sopir angkutan umum yang menaikkan harga angkutan secara sepihak, memaksa dengan pembayaran tariff angkot, memanfaatkan 'ketidaktahuan' masyarakat, dan lain-lain.

Dalam kasus ini apabila ditinjau dari teori implementasi hukum oleh Lawrence M. Friedman seperti yang sudah dipaparkan di atas, ada tiga unsur dalam sistem hukum, yaitu: struktur , substansi , dan budaya hukum. Struktur berhubungan dengan jenis perkara yang diperiksa, dan bagaimana serta mengapa) dan cara naik banding dari satu pengadilan ke pengadilan lain. Aspek lainnya adalah substansi yang berkenaan dengan aturan, norma, dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam system, sedangkan dari aspek budaya berkenaan dengan sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum -- kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Agar implementasi hukum dapat ditegakkan, maka ketiga unsure di atas tidak dapat dipisahkan.

Secara substansi hukum yang mana aturan, norma, dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem, tentu saja hal ini telah melanggar Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tarip Angkutan. Pelanggaran terhadap pasal ini pun sangat beragam. Di antaranya adalah banyak di antara mereka yang menaikkan harga angkutan secara sepihak. Begitupun banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan adanya hal itu.

Ada beberapa faktor mengapa banyak masyarakat tidak mengetahui akan hal itu, di antaranya adalah tidak adanya sosialisasi mengenai harga tarif angkutan, juga banyaknya sopir angkutan yang sengaja memaksa untuk membayar dengan harga sekian. Bahkan ada pula yang sengaja tidak mengikuti jalur angkutan yang telah ditentukan, setelah itu sopir angkot menetapkan harga sesuai dengan kemauan sopir angkot. Biasanya, karena ketidaktahuan masyarakat inilah yang sengaja dimanfaatkan oleh sopir angkot.

Sebenarnya mengenai sosialisasi harga tarif angkutan sudah tertera di setiap pintu masuk angkutan. Namun sayangnya banyak sekali dijumpai beberapa angkutan yang menghapus tarif tersebut. Yang awalnya hanya harga Rp 2000 bagi pelajar, dan Rp 3500 bagi umum, kemudian dihapus oleh sopir angkutan umum. Bahkan ada yang menghapus tariff tersebut secara menyeluruh sehingga tidak ada jejak mengenai peraturan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang.

Selain itu banyak juga oknum sopir angkutan yang sengaja memaksa penumpang untuk membayar sekian. Terutama pada salah satu kode angkot yang mengaku jarak dan waktu yang lama tidak sebanding dengan harga di perwali tersebut. Biasanya oknum ini beraksi ketika terdapat mahasiswa atau orang yang baru pertama kali datang ke Malang. Banyak sopir angkutan yang sengaja memeras mereka. Dari tarif umum yang hanya berkisar 3500 rupiah, mereka rata-rata mengambil harga sekitar 5000 rupiah. Bahkan pada malam hari, juga banyak ditemukan pembayaran yang tidak wajar. Dari tarif yang bisa dikatakan paling rendah, yakni sekitar 7500 rupiah hingga 15000 rupiah. Bahkan juga terkadang apabila dalam keadaan sepi, sopir angkot ada yang menggunakan tarif paling tinggi, yaitu 25000 rupiah.

Menguatkan dari hasil observasi sebelumnya, penulis berhasil mewawancarai beberapa pengguna angkutan umu. Nia mahasiswa UIN Malang, selaku pengguna angkutan mengaku tidak tahu tentang peraturan tersebut. Dalam wawancara tersebut, Nia mengatakan, "Saya tidak tahu jika peraturan asli dari Dinas Perhubungan Kota Malang adalah 3500. Selama ini saya membayar dengan harga 4000,- bahkan saya pernah dipaksa membayar 5000,- ketika naik AL. Alasannya karena tidak ada kembalian."[16] Namun Qolbi, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang yang juga sering menggunakan angkutan umum, mengaku bahwa ia lebih sering membayar angkot sesuai dengan peraturan yang ada, "Saya sendiri bayar angkot sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu 3500,-. Itupun harus dilihat-lihat dulu bapak sopirnya. Kalau enakan, biasanya bayar segitu. Kalo enggak, terpaksa bayar 4000,-. Sebagian besar sopir angkot tidak mempermasalahkan itu."[17]

Menelisik secara lebih lanjut mengenai teori Lawrence M Friedman, aspek kedua dari teori tersebut adalah structural. Pada aspek kedua ini berhubungan dengan struktur sistem hukum yang terdiri dari unsur berikut; jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinya (yaitu, jenis perkara yang diperiksa, dan bagaimana serta mengapa) dan cara naik banding dari satu pengadilan ke pengadilan lain. Namun dalam kasus pelanggaran ini, struktur hukum ini hanya melibatkan Dinas Perhubungan Kota Malang selaku penyusun dan pelaksana kebijakan daerah di bidang perhubungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun