Mohon tunggu...
Izzatul Ulya
Izzatul Ulya Mohon Tunggu... Lainnya - tertarik dengan baking roti dan gambar

kunjungi juga: iublognote.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkot

28 Agustus 2017   22:38 Diperbarui: 4 Maret 2019   16:54 3518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi dari Peraturan Walikota mengenai tariff angkutan masih terjadi banyak pelanggaran. Peraturan ini sudah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan kota Malang selaku pelaksana kebijakan di bidang perhubungan. Hanya saja dalam implementasinya banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkot. Pelanggaran tersebut berupa penarikan tariff secara sepihak dan memaksa.

Hal itu disinyalir karena sebagian masyarakat menerima begitu saja pelanggaran yang ada. Kurangnya pengaduan dari masyarakat inilah yang menjadikan sopir angkot terbiasa dengan pola pelanggaran seperti yang telah dipaparkan di atas. Dari sinilah pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat agar terciptanya system hukum yang sempurna dan tidak terjadi ketimpangan.

  •  DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Ananda, Kiky Rizky. Pemberlakuan Tarif Angkutan Umum Perdesaan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Umum Menurut Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2013 dan Maslahah Mursalah, Malang: UIN Malang, 2016.

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Evanti, Nukila dan Nurul Ghufron, Paham Peraturan Daerah (PERDA) Berperspektif HAM (Hak Asasi Manusia). Jakarta: Raja Grafindo, 2014

Friedman, Lawrence M. American Law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, Jakarta: PT. Tatanusa, 2001

Huda, Ni'matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2010.

Koentjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta, Indonesia: PT. Gramedia, 1993

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2010) h. 105

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun