Mohon tunggu...
Izzatul Ulya
Izzatul Ulya Mohon Tunggu... Lainnya - tertarik dengan baking roti dan gambar

kunjungi juga: iublognote.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkot

28 Agustus 2017   22:38 Diperbarui: 4 Maret 2019   16:54 3518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

[8] Nukila Evanti dan Nurul Ghufron, Paham Peraturan Daerah (PERDA), h. 29

[9] Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusa Media, 2010) h. 205

[10] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h.15

[11] Burhan Ashshofa, Metode penelitian hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), h. 15

[12] Koentjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat. (Jakarta, Indonesia:Gramedia, 1993) h. 89

[13] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) h. 47

[14] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, h. 54

[15] Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan

[16] Wawancara dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2016

[17] Wawancara dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2016

[18] Dinas Perhubungan Malang, Tupoksi, http://dishub.malangkota.go.id/tupoksi/, diakses pada tanggal 12 Desember 2016 pukul 6.34

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun