1.pembiayaan mudharabah akan diproses lebih lanjut ketika nasabah memenuhi jaminan-jaminan yang telah ditentukan.
2.peninjauan ke lokasi usaha dan pertimbangan dalam menentukan pemberian pembiayaan yang memenuhi persyaratan dari pejabat yang berwenang.
3.Analisis pembiayaan mudharabah yang dilakukan sesuai prosedur
Kesimpulan
Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan fatwa 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah, dan standar OJK tentang pembiayaan mudharabah. Persyaratan pembiayaan Mudharabah dengan alur pemeriksaan.
Dalam hal ini,kehati-hatian merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam pemberian pembiayaan atau modal. Sehingga mengharuskan perbankan syariah memodifikasi konsep mudharabah,agar dapat diaplikasikan dan dikembangkan dalam perbankan syari'ah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H