Mohon tunggu...
Ulfa Hasanah
Ulfa Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Memiliki hobi membaca karena dengan membaca kita bisa menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Akad Mudharabah dalam Transaksi Perbankan Syari'ah di Indonesia

16 Oktober 2024   13:43 Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.pembiayaan mudharabah akan diproses lebih lanjut ketika nasabah memenuhi jaminan-jaminan yang telah ditentukan.

2.peninjauan ke lokasi usaha dan pertimbangan dalam menentukan pemberian pembiayaan yang memenuhi persyaratan dari pejabat yang berwenang.

3.Analisis pembiayaan mudharabah yang dilakukan sesuai prosedur

Kesimpulan

Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan fatwa 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah, dan standar OJK tentang pembiayaan mudharabah. Persyaratan pembiayaan Mudharabah dengan alur pemeriksaan.

Dalam hal ini,kehati-hatian merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam pemberian pembiayaan atau modal. Sehingga mengharuskan perbankan syariah memodifikasi konsep mudharabah,agar dapat diaplikasikan dan dikembangkan dalam perbankan syari'ah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun