d. Bank sebagai pemilik modal dapat memberikan modal bantuan berupa barang/aset,
e.Modal yang diberikan oleh Bank dalam pembiayaan mudharabah tidak boleh berbentuk piutang.
f.Modal mudharib dapat dibayarkan secara bertahap maupun sesuai kesepakatan dalam akad.
g.Jangka waktu pemberian pembiayaan mudharabah, perlu dibatasi minimal sesuai jangka waktu usaha atau mencapai break even.
h.Bank dan Nasabah menyepakati tata cara pengembalian modal serta nisbah bagi hasil dalam pembagian keuntungan.
i.Keuntungan yang didapat diperuntukkan untuk kedua pihak yang berakad (Bank dan Nasabah).
j.Ketika usaha yang dijalankan oleh Nasabah mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian Nasabah, maka jumlah kerugian yang dapat ditanggung oleh pemilik dana yaitu Bank (shahibul maal)
k.Nasabah menanggung kerugian apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan yang disengaja,
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Mudharabah
    Prosedur pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Indonesia,dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir Permohonan Pembiayaan yang telah disediakan dan dilengkapi sesuai data yang diperlukan sebagai bahan penilaian kelayakan Pemberian pembiayaan oleh pihak bank.
Persyaratan pembiayaan akad Mudharabah dengan alur pemeriksaan sebagai berikut: