Mohon tunggu...
Ulfa Hasanah
Ulfa Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Memiliki hobi membaca karena dengan membaca kita bisa menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Akad Mudharabah dalam Transaksi Perbankan Syari'ah di Indonesia

16 Oktober 2024   13:43 Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. LKS menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja.

7.ketika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja maka LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.dan Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati.

Berdasarkan standar OJK tentang pembiayaan mudharabah

1.Kualifikasi nasabah:

Mikro Kecil, yaitu:

a.Memiliki hasil penjualan tahunan

b.Bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang telah dimiliki

c.Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum kecuali koprasi

Kualifikasi Menengah, yaitu:

a.Memiliki hasil penjualan tahunan

b.Memiliki kekayaan bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun