6. LKS menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja.
7.ketika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja maka LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.dan Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati.
Berdasarkan standar OJK tentang pembiayaan mudharabah
1.Kualifikasi nasabah:
Mikro Kecil, yaitu:
a.Memiliki hasil penjualan tahunan
b.Bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang telah dimiliki
c.Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum kecuali koprasi
Kualifikasi Menengah, yaitu:
a.Memiliki hasil penjualan tahunan
b.Memiliki kekayaan bersih.