Mohon tunggu...
Ulfa Hasanah
Ulfa Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Memiliki hobi membaca karena dengan membaca kita bisa menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Akad Mudharabah dalam Transaksi Perbankan Syari'ah di Indonesia

16 Oktober 2024   13:43 Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank sebagai intermadiasi (finacial intermediary function )sangat berperan penting bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Bank ada yang beroperasi secara konvensional dan ada juga yang secara syari'ah.Bank konvensional pengelolaannya berdasarkan nasional dan internasional sedangkan Bank syari'ah merupakan bank yang pengelolaanya menggunakan prinsip syari'ah atau hukum islam.Shingga bank syari'ah menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin terhindar dari riba.prinsip-prinsip syari'ah yang diterapkan yakni keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun),universalisme (alamiyah),kemaslahatan (maslahah) dan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, penipuan dan sebagainya.

Dalam UU perbankan syari'ah No 21 tahun 2008 yang mana operasional perbankan syari'ah meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa.(Tasya Tiyana, 2003)

Pembahasan

Dalam perekonomian membutuhkan penyaluran pembiayaan untuk modal usaha, sehingga memerlukan lembaga keuangan(perbankan)untuk membantu dalam hal pembiayaan.pembiayaan tersebut harus berdasarkan kepercayaan,yang mana nasabah mengembalikan modal yang telah dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati kedua pihak dalam persyaratan akad sebelumnya.

Akad mudharabah merupakan salah satu akad yang ditawarkan oleh bank syari'ah yang mana melibatkan dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik dana (shaibul mal) sedangkan pihak lainnya sebagai pengelolaan (mudharib).mudharabah dalam perbankan syari'ah menganut prinsip bagi keuntunga atau kerugian yang telah disepakati sebelumnya.(marleni dan kasnelly,2019;4)

Berdasarkan fatwah dalam pembiayaan mudharabah DSN-MUI nomor:07/DSN-MUI/IV/2000 sebagai berikut;

1. merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk menghasilkan usaha yang produktif

2. Pembiayaan oleh LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) yang membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan mudharib (nasabah) bertindak sebagai pengelola usaha.

3. Semua keuntungan yang ditentukan wajib ditaati berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.

4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan/ proyek tetapi mempunyai hak dalam pembinaan dan pengawasan

5. Jumlah dana harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai.

6. LKS menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja.

7.ketika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja maka LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.dan Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati.

Berdasarkan standar OJK tentang pembiayaan mudharabah

1.Kualifikasi nasabah:

Mikro Kecil, yaitu:

a.Memiliki hasil penjualan tahunan

b.Bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang telah dimiliki

c.Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum kecuali koprasi

Kualifikasi Menengah, yaitu:

a.Memiliki hasil penjualan tahunan

b.Memiliki kekayaan bersih.

c.Diberikan kepada nasabah berbadan hukum, termasuk koperasi.

2.Persyaratan Nasabah

a.Memiliki usaha yang telah berjalan selama dua tahun

b.Menjalankan usaha selama minimum 1 tahun berdasarkan rekomendasi dari nasabah eksisting serta memiliki manajemen yang baik.

c.Memiliki (Kollektibilitas 1) atau lancar selama 6 bulan berturut-turut analisis Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan.

d.Memiliki rekening Giro di Bank yang bersangkutan.

e.Usaha Nasabah memenuhi prinsip- prinsip syariah dan tidak termasuk usaha yang masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.

3.Ketentuan Transaksi Pembiayaan

a.Pembiayaan mudharabah yang diberikan memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi Nasabah yang disesuaikan dengan kebutuhan riil

b.Akad yang digunakan adalah mudharabah, yang merupakan akad kerjasama dalam suatu usaha antara dua pihak

c.Jumlah dana harus dinyataka dengan jelas dalam bentuk tunai .

d. Bank sebagai pemilik modal dapat memberikan modal bantuan berupa barang/aset,

e.Modal yang diberikan oleh Bank dalam pembiayaan mudharabah tidak boleh berbentuk piutang.

f.Modal mudharib dapat dibayarkan secara bertahap maupun sesuai kesepakatan dalam akad.

g.Jangka waktu pemberian pembiayaan mudharabah, perlu dibatasi minimal sesuai jangka waktu usaha atau mencapai break even.

h.Bank dan Nasabah menyepakati tata cara pengembalian modal serta nisbah bagi hasil dalam pembagian keuntungan.

i.Keuntungan yang didapat diperuntukkan untuk kedua pihak yang berakad (Bank dan Nasabah).

j.Ketika usaha yang dijalankan oleh Nasabah mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian Nasabah, maka jumlah kerugian yang dapat ditanggung oleh pemilik dana yaitu Bank (shahibul maal)

k.Nasabah menanggung kerugian apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan yang disengaja,

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Mudharabah

        Prosedur pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Indonesia,dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir Permohonan Pembiayaan yang telah disediakan dan dilengkapi sesuai data yang diperlukan sebagai bahan penilaian kelayakan Pemberian pembiayaan oleh pihak bank.

Persyaratan pembiayaan akad Mudharabah dengan alur pemeriksaan sebagai berikut:

1.pembiayaan mudharabah akan diproses lebih lanjut ketika nasabah memenuhi jaminan-jaminan yang telah ditentukan.

2.peninjauan ke lokasi usaha dan pertimbangan dalam menentukan pemberian pembiayaan yang memenuhi persyaratan dari pejabat yang berwenang.

3.Analisis pembiayaan mudharabah yang dilakukan sesuai prosedur

Kesimpulan

Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan fatwa 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah, dan standar OJK tentang pembiayaan mudharabah. Persyaratan pembiayaan Mudharabah dengan alur pemeriksaan.

Dalam hal ini,kehati-hatian merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam pemberian pembiayaan atau modal. Sehingga mengharuskan perbankan syariah memodifikasi konsep mudharabah,agar dapat diaplikasikan dan dikembangkan dalam perbankan syari'ah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun