c.Diberikan kepada nasabah berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.Persyaratan Nasabah
a.Memiliki usaha yang telah berjalan selama dua tahun
b.Menjalankan usaha selama minimum 1 tahun berdasarkan rekomendasi dari nasabah eksisting serta memiliki manajemen yang baik.
c.Memiliki (Kollektibilitas 1) atau lancar selama 6 bulan berturut-turut analisis Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan.
d.Memiliki rekening Giro di Bank yang bersangkutan.
e.Usaha Nasabah memenuhi prinsip- prinsip syariah dan tidak termasuk usaha yang masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
3.Ketentuan Transaksi Pembiayaan
a.Pembiayaan mudharabah yang diberikan memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi Nasabah yang disesuaikan dengan kebutuhan riil
b.Akad yang digunakan adalah mudharabah, yang merupakan akad kerjasama dalam suatu usaha antara dua pihak
c.Jumlah dana harus dinyataka dengan jelas dalam bentuk tunai .