Mohon tunggu...
Ulfa Hasanah
Ulfa Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Memiliki hobi membaca karena dengan membaca kita bisa menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Akad Mudharabah dalam Transaksi Perbankan Syari'ah di Indonesia

16 Oktober 2024   13:43 Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Bank sebagai pemilik modal dapat memberikan modal bantuan berupa barang/aset,

e.Modal yang diberikan oleh Bank dalam pembiayaan mudharabah tidak boleh berbentuk piutang.

f.Modal mudharib dapat dibayarkan secara bertahap maupun sesuai kesepakatan dalam akad.

g.Jangka waktu pemberian pembiayaan mudharabah, perlu dibatasi minimal sesuai jangka waktu usaha atau mencapai break even.

h.Bank dan Nasabah menyepakati tata cara pengembalian modal serta nisbah bagi hasil dalam pembagian keuntungan.

i.Keuntungan yang didapat diperuntukkan untuk kedua pihak yang berakad (Bank dan Nasabah).

j.Ketika usaha yang dijalankan oleh Nasabah mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian Nasabah, maka jumlah kerugian yang dapat ditanggung oleh pemilik dana yaitu Bank (shahibul maal)

k.Nasabah menanggung kerugian apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan yang disengaja,

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Mudharabah

        Prosedur pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Indonesia,dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir Permohonan Pembiayaan yang telah disediakan dan dilengkapi sesuai data yang diperlukan sebagai bahan penilaian kelayakan Pemberian pembiayaan oleh pihak bank.

Persyaratan pembiayaan akad Mudharabah dengan alur pemeriksaan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun