Mohon tunggu...
Ulfa Hasanah
Ulfa Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Memiliki hobi membaca karena dengan membaca kita bisa menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Akad Mudharabah dalam Transaksi Perbankan Syari'ah di Indonesia

16 Oktober 2024   13:43 Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Diberikan kepada nasabah berbadan hukum, termasuk koperasi.

2.Persyaratan Nasabah

a.Memiliki usaha yang telah berjalan selama dua tahun

b.Menjalankan usaha selama minimum 1 tahun berdasarkan rekomendasi dari nasabah eksisting serta memiliki manajemen yang baik.

c.Memiliki (Kollektibilitas 1) atau lancar selama 6 bulan berturut-turut analisis Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan.

d.Memiliki rekening Giro di Bank yang bersangkutan.

e.Usaha Nasabah memenuhi prinsip- prinsip syariah dan tidak termasuk usaha yang masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.

3.Ketentuan Transaksi Pembiayaan

a.Pembiayaan mudharabah yang diberikan memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi Nasabah yang disesuaikan dengan kebutuhan riil

b.Akad yang digunakan adalah mudharabah, yang merupakan akad kerjasama dalam suatu usaha antara dua pihak

c.Jumlah dana harus dinyataka dengan jelas dalam bentuk tunai .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun