Mohon tunggu...
ferdi fernando
ferdi fernando Mohon Tunggu... Koki - secret boy

kenapa buku tulis itu bergaris tapi tak tertulis?

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan Anak Dinilai Kemanusiaan dan Pelanggarannya

7 Desember 2019   05:58 Diperbarui: 7 Desember 2019   05:58 8419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unicef (1986) mengemukakan, anak yang sering dimarahi orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism). Kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik. Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.

 

  1. Dampak kekerasan seksual

Eksploitasi seksual yang dialami semasa masih anak-anak banyak ditengarai sebagai penyebab keterlibatan dalam prostitusi. Jika kekerasan seksual terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit. Hal ini tentu sangat tidak manusiawi, terutama pada anak.

 

  1. Dampak penelantaran anak

Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak. Jika anak kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasaan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa yang akan datang.

 

  1. Dampak kekerasan lainnya

Dampak kekerasan terhadap anak lainnya adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaian dalam pendidikan, meliputi kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.

 

  1. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK

Sebagai bentuk penegakan hukum di Indonesia, kekerasan terhadap anak sudah melanggar sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Dan itu tertulis pula dalam Undang-undang yang menyinggung tentang perlindungan anak. Hukuman kepada pelaku sangat penting untuk membuat efek jera dan takut untuk mengulangi tindak kekerasan yang sama. Kekerasan terhadap anak memiliki dampak sangat dalam sehingga pelaku haruslah dihukum. Semua sanksi dari bentuk kekerasan sudah tercantum di dalam undang-undang, hanya saja penerapannya masih perlu pendalaman lebih jauh tentang kasusnya. Namun, kekerasan tersebut dapat di minimalisir atau dicegah.

  • Secara preventif, yaitu hak atas rasa aman, hak atas kebebasan pribadi, sosialisasi hak-hak korban dan akses terhadap APH/keadilan. Hal ini dapat dilakukan  dengan  pemberian  sanksi  pidana  terhadap  pelaku  sebaiknya diberikan hukuman seberat-beratnya. Pemberian sanksi berat tersebut harus diperhatikan  pada  motif  pelaku,  tujuan  pelaku  melakukan  tindak  pidana, cara  pelaku  melakukan  tindak  pidana  dan  motif
  • Pasal 81  (1)  UU No. 23 Tahun 2002 mengatur ketentuan pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan  di  luar  perkawinan  dengan  pidana  minimum  3  tahun  dan maksimum  15    Adanya  pidana  tambahan  berupa  ganti  kerugian. Menuntut  ganti  rugi  akibat  suatu  tindak  pidana/kejahatan  yang  menimpa diri  korban  melalui  cara  penggabungan  perkara  perdata  dengan  perkara pidana (Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP).
  • Secara Represif  diperlukan perlindungan hukum berupa pemberian restitusi dan kompensasi   bertujuan mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban baik fisik maupun psikis, sebagaimana  diatur  dalam  pasal  98-101    Konseling  diberikan kepada  anak  sebagai  korban  perkosaan  yang  mengalami  trauma  berupa rehabilitasi serta perlindungan identitas dari pemberitaan media massa dan untuk menghindari labelisasi sebagaimana diatur dalam  Pasal 64 (3) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 90 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Perlindungan Anak juga menetapkan beberapa bentuk perlindungan yang lain terhadap anak korban kekerasan. Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: "Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan".Kemudian dalam Pasal 18 disebutkan: "Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya".

Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Bentukbentuk kekerasan terhadap anak tersebut dijabarkan ke dalam berbagai tindak pidana, seperti diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 89.

Berbagai bentuk tindak pidana kekerasan pada anak dalam UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun