Mohon tunggu...
ferdi fernando
ferdi fernando Mohon Tunggu... Koki - secret boy

kenapa buku tulis itu bergaris tapi tak tertulis?

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan Anak Dinilai Kemanusiaan dan Pelanggarannya

7 Desember 2019   05:58 Diperbarui: 7 Desember 2019   05:58 8419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya. Sila ini menjamin diakui dan diperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Akan tetapi, penyimpangan dan pelanggaran tetap terjadi. Terutama terhadap nilai kemanusiaan yang dianut pada sila kedua pancasila. Salah satu contoh kasus yang menjadi polemik di negara Indonesia adalah terjadinya kekerasan pada anak. Ini adalah alarm bahwa nilai pancasila belum di amalkan dengan matang. Sehingga hal ini terjadi berulang dan menjadi contoh yang buruk di tanah air.

 

 

 

  1. KASUS PELANGGARAN KEMANUSIAAN

            KEKERASAN TERHADAP ANAK

Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Menurut Undang-undang Perlindungan anak No 23 Tahun 2002, Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran anak adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, atau martabat anak-anak atau kekuasaan.

Seharusnya kekerasan terhadap anak bukan suatu kultur dan ini yang harus diluruskan dalam program pencegahan deteksi dini. Serta perlunya pemahaman di sekolah, rumah, dan anggota keluarga, bahwa memukul anak yang diklaim sebagai suatu proses pembelajaran agar lebih baik, justru itu merupakan satu bentuk kekerasan kepada anak.

Kasus kekerasan pada anak ini memang miris untuk terdengar oleh telinga kita sebagai warga Indonesia. Tentu hal ini telah melenceng dari sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Karena dalam sila kedua terkandung nilai-nilai humanistis yang harus kita terapkan pada segala aspek kehidupan, antara lain:

  • Pengakuan terhadap adanya martabat manusia dengan segala hak asasinya yang harus dihormati oleh siapapun.
  • Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  • Pengertian manusia beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan iman, sehingga nyatalah bedanya dengan makhluk lain.

 

Nilai-nilai tersebut akan semakin pudar jika kita tidak segera menghentikan kebiasaan-kebiasaan buruk orang yang mendidik anak dengan menggunakan kekerasan sebagai alat disiplin yang sebenarnya tidak ada pengaruh positif bagi anak. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa klasifikasi mendalam mengenai kekerasan pada anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun