Mohon tunggu...
ferdi fernando
ferdi fernando Mohon Tunggu... Koki - secret boy

kenapa buku tulis itu bergaris tapi tak tertulis?

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan Anak Dinilai Kemanusiaan dan Pelanggarannya

7 Desember 2019   05:58 Diperbarui: 7 Desember 2019   05:58 8419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(12) melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak, tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objeknya tanpa mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, secara melawan hukum (Pasal 85);

(13) membujuk anak untuk memilih agama lain dengan menggunakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan (Pasal 86);

(14) merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan social, peristiwa yang mengnadung kekerasan, atau dalam peperangan,  secara melawan hukum (Pasal 87);

(15) mengeksploitasiekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88);

(16) menempatkan, membiarkan, melibatkan, menuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan produksi atau distribusi narkotika, psikotropika, alkhohol, dan/atau zat adiktif lainya (napza) (Pasal 89).

 

Seperti dikemukakan di atas, meski UU tersebut sudah menetapkan berbagai bentuk perlindungan anak korban kekerasan, namun bentuk perlindungan yang bersifat langsung, seperti bentuk perhatian dan kasih sayang sebagai bentuk pengobatan dari traumatik yang dialami anak. Sehingga dalam kehidupan selanjutnya anak koban kekerasan benar-benar merasa terlindungi dan dapat dicegah dari ancaman kekerasan di masa mendatang.

Perlindungan Anak juga menetapkan beberapa bentuk perlindungan yang lain terhadap anak korban kekerasan. Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: "Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan". Kemudian dalam Pasal 18 disebutkan: "Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya".

 

  1. SOLUSI KEKERASAN TERHADAP ANAK

            Tindakan pencegahan diperlukan untuk menekan tingkat frekuensi kekerasan yang melanggar keberadabannya sesama manusia. Kiat yang bisa dilakukan untuk itu adalah:

  1. Bantu Anak Melindungi Diri

Berikan pemahaman dan ajarkan anak untuk menolak segala perbuatan yang tidak senonoh dengan segera meninggalkan di mana sentuhan terjadi. Ingatkan anak untuk tidak gampang mempercayai orang asing dan buat anak untuk selalu menceritakan jika terjadi sesuatu pada dirinya.

  1. Pembekalan Ilmu Bela Diri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun