Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (5)

11 Juli 2012   12:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sewaktu saya masih bertugas di Kejaksaan Agung sebagai jaksa fungsional pada Jamdatun, saya bersama beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) lailn pernah mendapat kuasa subtitusi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, dengan Surat Kuasa tanggal 16 Juni 2008, untuk memberikan bantuan hukum kepada PT MNA dalam negosiasi dengan Jon C. Cooper dan Ted Hume, keduanya tergugat dalam satu perkara perdata di hadapan US Distric Court of Columbia di Washington DC, Amerika Serikat.

Jelaskan perkara apa yang menyangkut Jon C Cooper dan Ted Hume di hadapan US District Court di Washington DC tersebut?

Perkara tersebut berhubungan dengan perjanjian penyewaan (leasing) pesawat udara antara PT MNA dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. (TALG), dimana PT MNA sudah menyerahkan sejumlah uang sebesar USD 1 juta kepada TALG, tetapi TALG tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pesawat udara kepada PT MNA.

PT MNA sudah mengajukan gugatan terhadap TALG dan Allan Messner di US Distric Court Of Columbia dan putusan pengadilan tersebut, tertanggal 9 Juli 2007, memenangkan gugatan PT MNA secara verstek (tanpa kehadiran para tergugat), dimana para tergugat dihukum untuk secara tanggung-renteng membayar sejumlah USD 1 Juta kepada PT MNA.

Karena TALG kemudian dinyatakan pailit, PT MNA menuntut tanggung jawab pribadi terhadap Alan Messner, orang yang mewakili TALG dalam perjanjian dengan PT MNA, dan Jon C Cooper, orang yang oleh Alan Messner disebut telah menyalahgunakan uang yang diterima dari PT MNA dalam pelaksanaan perjanjian antara PT MNA dengan TALG.

Apa yang saudara lakukan dalam rangka pelaksanaan Surat Kuasa Khusus tersebut?

Pada tanggal 18 Juli 2008 saya menghadiri sidang US District Court of Columbia di Washington DC. Sidang dipimpin oleh Hakim John M Facciola dan dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak, serta dihadiri juga oleh Jon C Cooper dan Alan Messner.

Dihadapan hakim, Jon C Cooper mengakui bahwa ia telah menyalah-gunakan uang yang diterimanya dari PT MNA untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya uang itu digunakan utnuk melaksanakan kewajiban TALG dalam penyediaan pesawat untuk kenpentingan PT MNA.

Uang yang disalah-gunakan oleh Jon C Cooper diakuinya berjumlah USD 810.000 dan sisanya (USD 190.000) disalah-gunakan oleh Alan Messner. Alan Messner tidak memberikan pengakuan apapun kepada Hakim, tetapi ia tidak menyangkal pengakuan Jon C Cooper. Selanjutnya Jon C Cooper mengatakan bahwa ia tidak mempunyai apa-apa, karena barang miliknya yang masih ada, yaitu 2 apartemen di Washington DC, sudah berada dalam keadaan dihipotikkan (mortgage). Ia menyatakan bahwa ia hanya sanggup mengembalikan uang PT MNA secara mencicil, dengan jumlah cicilan sebesar USD 5.000 per bulan.

Pada akhir sidang, hakim John M Facciola mengatakan bahwa perkara ini dapat juga diselesaikan secara hukum pidana.

Sesudah sidang itu apa yang Saudara lakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun