Jawaban pertanyaan 3.
Bagaimana kaitanya dengan kronologi yang telah disampaikan, apakah perbuatan Direktur uama Merpati dapat dikualifisir sebagai telah memenuhi unsure perbuatan melawan hokum? Memperkaya orang lain atau suatu korporasi, unsur kerugian Negara?
Menjawab apakah ada perbuatan melawan hukum ataukah tidak ialah apakah pemberian Security Deposit itu tidak diboleh dilakukan, bertentangan dengan undang-undang ataukah tidak mempunyai hak untuk memberikan Security Deposit. Jika memang biasa dalam bisnis sewa pesawat ada Security Deposit, maka dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Bagian dari inti delik memperkaya orang lain agak tidak logis, karena apa latar belakang memperkaya orang asing ? Kecuali jika dapat dibuktikan, bahwa ada kick back (ada pemberian dari penerima Security Deposit kepada dia). Dengan bagian inti delik “memperkaya” dengan awalan “mem” berarti perbuatan itu perbuatan sengaja, bukan karena kebodohan atau kelalaian. Menurut feeling saya, yang terjadi ialah penipuan yang dilakukan oleh pihak asing itu. Oleh karena jelas telah terjadi kerugian negara sebesar satu juta dolar, dengan modus penipuan maka yang dapat ditempuh ialah gugatan perdata yang dilakukan oleh JAM Datun sesuai dengan Pasal 33 UUPTPK. Gugatan perdata memang telah dilakukan di Amerika Serikat yang telah dimenangkan oleh PT Merpati (Indonesia), namun seperti banyak kasus perdata internasional yang sulit dilakukan ialah eksekusinya karena terjadi di negara asing.
Jawaban pertanyaan 4
Bagaimana duduk permasalahan kasus ini dengan apabila dikaitkan dengan adanya surat-surat penegasan instansi lainnya?
Surat KPK itu memperkuat pendapat bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Sedangkan pendapat Yoseph Suardi Sabda agar dicari penyelesaian melalui pidana, saya sangat sependapat agar melalui jaksa Amerika Serikat yang ada di Indonesia (OPDAT) yang dulu dengan Mr Robert Strange, kita telah bekerja sama meningkatkan kualitas penuntutan, dia dapat membantu agar jaksa Amerika menuntut pelaku penipuan itu ke pengadilan pidana.
Demikianlah jawaban ini dibuat sesuai dengan pengetahuan hukum saya secara obyektif.
Jakarta, 17 September 2011
Prof. Dr. A. Hamzah,S.H.
YOSEPH SUARDI SABDA, SH
Jaksa Pengacara Negara untuk Perkara MNA di US Court District of Columbia, Washington DC.
Kesaksian diberikan pada Kamis, 8 Maret 2012, di depan penyidik Kejaksaan Agung.
Bagaimana hubungan yang pernah ada antara Saudara dengan PT Merpati Nusantara Airlines (persero) atau PT MNA?