Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, terhadap klien kami telah dilakukan penyidikan dengan sangkaan telah melakukan perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi dalam sewa menyewa pesawat Boeing 737 TALG oleh PT Merpati Nusantara Airlines.
Bahwa rincian/detail kronologi, fakta-fakta hukum yang terjadi pada peristiwa hukum sewa penyewaan 2 (dua) pesawat terbang oleh PT MNA dari TALG (USA) adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran tahun 2006, telah disetujui oleh pemegang saham bahwa PT MNA mencari pesawat jet tipe B-737 series untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan di tengah reputasi keuangan yang rendah. Pesawat sebagai barang spesifik, sewa pesawat diizinkan dilakukan melalui skema penunjukan langsung. Walaupun demikian, dengan tujuan agar obyektif dan transparan, PT MNA tetap melakukan pengumuman kebutuhan tentang pesawat jet tersebut secara terbuka kepada umum melalui web-site. Awal Desember 2006 TALG mengajukan proposal sewa 2 (dua ) pesawat boeing 737 yang dimiliki Lehman Brother melalui Trustee East Dover Limited (“EDL”). Setelah melalui proses negosisasi panjang, PT MNA dengan TALG sepakat untuk melakukan Lease of Aircraft Summary on Term (LASOT) pada 18 Desember 2006. LASOT MEWAJIBKAN PT MNA menaruh Cash Security Deposit US$ 500.000,- (lima ratus ribu US$) per pesawat, dan Security Deposit ini bersifat refundable (ditentukan dalam perjanjian LASOT bahwa cash Security Deposit akan dikembalikan apabila perjanjian batal dilaksanakan).
Mengenai penunjukan langsung oleh PT MNA kepada Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai pihak yang menyewakan pesawat adalah berpedoman kepada keputusan Direksi Nomor: Kep-22/IX/2001 tanggal 12 September 2001. Dalam keputuasan Direksi PT MNA tersebut tentang “Standard & Prosedur Internal Pengadaan Barang Jasa “ ditentukan bahwa “pesawat termasuk dalam kategori barang spesifik” sehingga dibolehkan dengan skema Penunjukan Langsung. Walaupun demikian, sebelum melakukan penunjukan langsung terhadap TALG, PT MNA telah membuka informasi tentang kebutuhan sewa pesawat terbang ini kepada publik melalui Web-Site, sehingga publik serta pihak-pihak terkait berpartisipasi/ memberikan informasi mengenai kebutuhan sewa pesawat terbang PT MNA tersebut.
2. PT MNA tidak dengan begitu saja langsung menyetujui
untuk menyerahkan Security Depopsit kepada TALG. PT MNA mencoba bernegosiasi dengan TALG. Semula PT MNA menawarkan Jaminan (security ) dalam bentuk Bank Garansi atau Esrow Account, tetapi TALG menolak penawaran PT MNA tersebut, bahkan pada tanggal 19 Desember 2007 meng-ultimatum PT MNA harus mengirimkan Security Deposit tunai kepada TALG.
PT MNA dalam melakukan transaksi sewa menyewa pesawat sebelumnya juga meletakkan Security Deposit dalam bentuk cash. Dalam praktik yang umum/lazim pada bisnins penyewaan pesawat terbang, Airlines (perusahaan penerbangan) juga menempatkan Cash Security Deposit
Untuk dapat lebih memitigasi resiko, PT MNA meminta penempatan Security Deposit tidak diserahkan langsung ke TALG, akan tetapi diserahkan pada sebuah firma hukum. Kemudian TALG mengajukan usulan Firma Hukum HUME & Associates, sebagai pihak ketiga Pemegang Security Deposit. PT MNA memiliki pengalaman menempatkan Security Deposit di Firma Hukum sampai degan pesawat terbang diserahkan.
Sebelum menyerahkan Cash Security Deposit PT MNA juga sudah melakukan ricek ulang keberadaan fisik kantor serta pemilik dari Thirdstone Aircraft Leasing Group dan Firma Hukum HUME & Associates. PT MNA bahkan berhasil mendapatkan Certificate Of Incorporation TALG dari State Of Delaware. Berdasarkan fakta-fakta temuan tersebut terbuktikan bahwa TALG dan Firma Hukum HUME dan Associates benar-benar ternyata exist/ada (tidak fiktif).
3. Setelah TALG membuktikan adanya Letter Of Intention (“LOI”) pembelian kedua pesawat dari East Dover Limited dan Komitmen Dana Pembelian dari LSQ Fund pada 19 Desember 2006, maka barulah PT MNA melakukan penempatan cash Refundable Securitty Of Dposit sebesar US$ 1.000.000,- (satu juta US$) yang diterima pada tangggal 20 Desember 2006. Setelah mempelajari dengan teliti dan seksama seluruh proses pencarian pesawat, serta dipandang sesuai dengan proses negosiasi yang transparan, serta dipandang sesuai dengan peraturan perusahaan PT MNA, barulah skema penempatan Cash Security Of Deposit ini diputus disetujui dalam Rapat Direksi PT MNA (circular lengkap)
Mengenai Security Deposit oleh PT MNA ini dapat diketahui bahwa:
- Cash Security Deposit (jaminan tunai) merupakan common practice hal lazim/biasa dilakukan dalam praktik di lingkiungan bisnis sewa menyewa pesawat terbang ,-
- Sebelum PT MNA meyetorkan, PT MNA telah berusaha memitigasinya yaitu meminta Cash Security Deposit dapat ditukar/diganti dengan Bank Garansi, Escrow Account, tetapi usul PT MNA ditolak oleh TALG karena Security Deposit yang common lazim/umum dilakukan pada bisnis sewa menyewa pesawat terbang adalah Cash Security Deposit (deposit tunai),-