Jawaban pertanyaan 1:
Apakah yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” menurut UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001?
Melawan hukum (werderrechtelijk) mempunyai beberapa arti :
a. bertentangan dengan hukum obyektif (bertentangan dengan undang-undang).
b. tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati uang itu. Rumus ini dibuat oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Nederland) dalam kasus penipuan.
c. betentangan dengan hukum subyektif (bertentangan dengan hak orang lain).
d. dalam hal saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang benar, melawan hukum artinya “tidak datang tanpa alasan yang sah”.
Dari sekian arti melawan hukum, maka yang paling tepat diterapkan dalam delik korupsi terutama pasal 2 UUPTPK, menurut pendapat saya ialah pengertian butir b, yaitu pembuat “tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati hasil korupsi itu.” Dalam hal memperkaya orang lain, artinya tidak mempunyai hak untuk memperkaya orang lain atau korporasi
Jawaban pertanyaan 2.
Apakah yang merupakan bagian inti delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi?
Bagian inti delik (delictsbestanddelen) pasal 2: