Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (5)

11 Juli 2012   12:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawaban pertanyaan 1:

Apakah yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” menurut UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001?

Melawan hukum (werderrechtelijk) mempunyai beberapa arti :

a. bertentangan dengan hukum obyektif (bertentangan dengan undang-undang).

b. tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati uang itu. Rumus ini dibuat oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Nederland) dalam kasus penipuan.

c. betentangan dengan hukum subyektif (bertentangan dengan hak orang lain).

d. dalam hal saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang benar, melawan hukum artinya “tidak datang tanpa alasan yang sah”.

Dari sekian arti melawan hukum, maka yang paling tepat diterapkan dalam delik korupsi terutama pasal 2 UUPTPK, menurut pendapat saya ialah pengertian butir b, yaitu pembuat “tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati hasil korupsi itu.” Dalam hal memperkaya orang lain, artinya tidak mempunyai hak untuk memperkaya orang lain atau korporasi

Jawaban pertanyaan 2.

Apakah yang merupakan bagian inti delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi?

Bagian inti delik (delictsbestanddelen) pasal 2:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun